Sidang praperadilan, KPK akan buka video pemeriksaan Miryam
Sidang praperadilan, KPK akan buka video pemeriksaan Miryam. Ini dilakukan untuk menunjukkan bahwa pada saat pemeriksaan itu tidak ada intimidasi atau ancaman dari penyidik KPK kepada Miryam. Bukti pemeriksaan Miryam ini juga yang membuat heboh DPR hingga muncul wacana hak angket untuk KPK.
Sidang praperadilan penetapan Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberian keterangan palsu akan kembali digelar hari ini, Rabu (17/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hari ini, tim kuasa hukum Miryam akan membawa bukti dan saksi ahli. Sedangkan untuk sidang selanjutnya, giliran tim biro hukum Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) akan menunjukkan bukti pemeriksaan Miryam.
Tim biro hukum KPK akan memperlihatkan transkrip, video, dan suara saat Miryam menjalani pemeriksaan. Ini dilakukan untuk menunjukkan bahwa pada saat pemeriksaan itu tidak ada intimidasi atau ancaman dari penyidik KPK kepada Miryam. Bukti pemeriksaan Miryam ini juga yang membuat heboh DPR hingga muncul wacana hak angket untuk KPK.
Sebelum KPK, kubu Miryam akan lebih dulu menunjukkan alat bukti dan menghadirkan dua ahli. Alat bukti yang dimaksud adalah surat serta cuplikan video yang menyatakan hakim Tipikor menolak permintaan jaksa KPK untuk menetapkan Miryam menjadi tersangka pemberian keterangan palsu.
"Kami akan mengajukan alat-alat bukti besok (17/5), yang meliputi bukti-bukti tertulis, bukti surat yang dimaksud bukti surat itu adalah seluruh bukti tertulis dan juga ahli, kami akan hadirkan dua orang ahli besok yang fokus nya akan pada jawab menjawab mengenai argumentasi termohon dan kita juga sekaligus akan membuktikan bahwa dalil-dalil kami yang lebih tepat" ujar salah seorang anggota tim kuasa hukum Miryam, Mita Mulia.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Miryam telah menyampaikan isi gugatannya yang pada pokoknya meminta status tersangka Miryam dinyatakan tidak sah. Politisi Partai Hanura ini mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (21/4). Miryam menggugat karena KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka memberikan keterangan tidak benar dalam sidang dugaan korupsi proyek e-KTP 23 Maret 2017.
Baca juga:
Curhat Elza Syarief diancam sesama pengacara di kasus e-KTP
Akbar Tandjung minta DPR kaji ulang hak angket KPK
Periksa Miryam, KPK dalami latar belakang pencabutan BAP e-KTP
Bongkar proyek e-KTP, bos Karsa Wira Utama diperiksa KPK
Usai diperiksa, Miryam Haryani protes soal status DPO oleh KPK
Fahri Hamzah yakin kalau KPK paham hukum akan ikuti angket