Sidang PK Ahok selesai, PN Jakut harap dapat jawaban MA pekan depan
Sidang PK sendiri hanya berlangsung sekitar 15 menit dengan agenda pembacaan memori yang telah selesai. Dalam sidang ini, Ahok selaku pemohon tidak hadir dalam persidangan dan diwakili kuasa hukumnya Fifi Lety Indra dan Josefina Agatha Syukur.
Ketua Majelis Hakim Mulyadi selaku pimpinan sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus penodaan agama yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan segera menyerahkan berkas PK ke Mahkamah Agung (MA). Dia mengharapkan pekan depan berita acara sudah diberikan ke MA.
"Ini saya kaji, kalau tidak ada yang kurang dan bukti formil memenuhi syarat, rencana saya ini selesai kurang dari satu minggu dan berkas akan dikirim ke MA," ujar Mulyadi di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gajah Mada, Jakarta Pusat Senin, (26/2).
Menurut Mulyadi, putusan PK sepenuhnya kewenangan MA. Sementara hakim hanya berhak memeriksa bukti formilnya saja.
"PK dikabulkan atau tidak hanya ditangan MA," ucap dia.
Sidang PK sendiri hanya berlangsung sekitar 15 menit dengan agenda pembacaan memori yang telah selesai. Dalam sidang ini, Ahok selaku pemohon tidak hadir dalam persidangan dan diwakili kuasa hukumnya Fifi Lety Indra dan Josefina Agatha Syukur.
"Sidang dinyatakan selesai dan ditutup," tandasnya.
Baca juga:
Kuasa Hukum Ahok serahkan berkas PK setebal 156 lembar ke Majelis Hakim
Polisi, TNI, hingga Satpol PP dikerahkan amankan sidang PK Ahok
Sidang PK Ahok, massa pro dan kontra Ahok adu orasi di depan PN Jakut
Sidang perdana PK Ahok atas kasus penistaan agama digelar PN Jakut hari ini
Polisi belum dapat info ada pengerahan massa ke sidang PK Ahok