LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sidang Perdana Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang, Randy Bantah Dakwaan JPU

Randy Badjideh, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjalani sidang perdana, Rabu (11/5). Tim jaksa dan polisi menjemput Randy di Rutan Kelas IIB Kupang, menggunakan mobil tahanan untuk dibawa ke Pengadilan Negeri Kupang 1A.

2022-05-11 12:39:36
Pembunuhan
Advertisement

Randy Badjideh, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjalani sidang perdana, Rabu (11/5). Tim jaksa dan polisi menjemput Randy di Rutan Kelas IIB Kupang, menggunakan mobil tahanan untuk dibawa ke Pengadilan Negeri Kupang 1A.

Randy memakai kameja putih dipadu rompi tahanan berwarna orange. Saat menuju ke pengadilan, mobil tahanan dikawal belasan motor polisi.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, dipimpin hakim Wari Juniati dengan anggota Y Tedy Windiartono, Reza Tyrama, AA Gede Oka Muhardika, dan Murtada Mberu.

Advertisement

Dalam sidang itu, ada hal yang terungkap. Randy menyangkal beberapa hal yang dibacakan JPU dalam dakwaan, karena dinilai tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Ada beberapa poin yang tidak diakui oleh terdakwa Randy. Karena dakwaan itu tidak sesuai dengan BAP, dan itu dijawab sendiri oleh terdakwa Randy di hadapan Hakim. Kalimat " Kalau begitu beta pi bunuh dong su ko?" Tadi disampaikan sendiri oleh terdakwa, bahwa dia tidak pernah menyampaikan dalam BAP," jelas Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Randy Badjideh, Yance Tobias Mesah usai sidang.

Usai pembacaan dakwaan, sidang dinyatakan ditunda dan akan digelar kembali pada Selasa (17/5) pekan depan, dengan agenda pembacaan eksepsi.

Advertisement

Polresta Kupang Kota melakukan pengaman ekstra sidang perdana kasus pembunuhan Astrid dan Lael, dengan terdakwa Randy. Sebanyak 100 personel disiagakan di Pengadilan Negeri Kupang 1A.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto menjelaskan, pengamanan ini dilakukan setelah pengadilan meminta bantuan pengamanan selama proses persidangan berlangsung.

"Kita akan terus kawal ini hingga selesai atau putusan sidang," ujarnya.

Baca juga:
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Jadi Sorotan, Kejaksaan Siapkan 8 JPU
Polisi Limpahkan Randy Badjideh, Pembunuh Ibu dan Anak ke Kejari Kota kupang
Berkas Lengkap, Pelaku Pembunuhan Ibu & Anak di Kupang Segera Disidangkan
Suami Pembunuh Istri Hamil 4 Bulan di Kupang Divonis 13 Tahun Penjara
Kejaksaan Kembalikan Berkas Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang ke Polisi
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Digelar di Bareskrim Polri

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.