Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Digelar di Bareskrim Polri

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Digelar di Bareskrim Polri Kabid Humas Polda NTT Rishian Krisna Budhiaswanto. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Keluarga korban pembunuhan ibu dan anak (Astrid dan Lael) di Kota Kupang, didampingi kuasa hukum mereka sudah ke Mabes Polri untuk memaparkan sejumlah kejanggalan terkait kasus pembunuhan, yang sedang ditangani Ditreskrimum Polda NTT.

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan anggota Komisi III DPR RI, Beni K. Harman saat rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Kuasa Hukum keluarga korban, Adhitya Nasution saat ditemui di Bandara El Tari Kupang, Kamis (3/2) mengatakan, pihaknya sudah memaparkan tiga poin utama yang menjadi kejanggalan dalam kasus pembunuhan Astrid dan Lael.

Ia menjelaskan, selain memaparkan kejanggalan kasus Penkase, keluarga korban juga menyodorkan tiga nama yang memiliki motif kuat, dalam kasus pembunuhan Astrid dan Lael ke Mabes Polri.

"Ada tiga saksi yang disodorkan ke Mabes Polri. Inisialnya juga sudah kita sampaikan. Masyarakat NTT juga sudah tahu, siapa tiga orang ini," ungkap Adhitya.

Menurutnya, ketiga nama itu belum bisa disebutkan ke publik, karena masih dalam proses penanganan dan pembuktian, sehingga tidak etis jika dipublikasikan sekarang. Namun pihak Mabes sudah terbuka untuk mengungkapkan kasus pembunuhan Astrid dan Lael jadi terang dan jelas.

"Sehingga Wadirpidum saat itu menyampaikan bahwa, terhadap tiga nama yang disebutkan, pihaknya akan segera perintahkan untuk dilakukan pendalaman terkait kecurigaan itu," ujar Adhitya.

Ia berharap, tersangka kasus Penkase tidak hanya Randy seorang diri. Karena pihak kelurga maupun kuasa hukum memiliki keyakinan penuh bahwa Randy bukan tersangka tunggal.

Adhitya menambahkan, terkait sprin lidik yang dikeluarkan Polda NTT hanya sebagai penyeimbang terhadap kasus yang sebenarnya sudah ada, dan sedang ditangani pihak Polda NTT.

"Jadi sprin lidik baru ini, kami juga masih bertanya-tanya. Apakah bisa membuka kasus ini menjadi jelas. Sedangkan kasus pokoknya 340 dan 338 junto pasal perlindungan anak yang dilekatkan ke RB ini kami rasa masih lemah nilai pembuktiannya," ujarnya.

Ia berharap, dalam penanganan kasus Penkase Polda NTT fokus untuk membuktikan bahwa Randy merupakan pelaku pembunuhan berencana itu, dan terhadap sprin lidik harus ada nilai kekuatan yang jelas dan kuat.

"Karena manakala tidak terbukti bahwa Randy bukan pembunuh yang melanggar pasal 340 dan hanya dilekatkan pasal 338, maka sprin lidik ini akan hangus dengan sendirinya. Pasal itu akan dilekatkan kepada siapa," tutupnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT Rishian Krisna Budhiaswanto menjelaskan, tim penyidik gabungan dari Polda NTT, Polres Kupang Kota dan Polsek Alak telah pergi ke Mabes Polri dan dijanjikan untuk mendampingi penanganan kasus ini.

"Mabes Polri menyatakan akan melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyidikan kasus ini," ungkap Krisna.

Krisna mengajak keluarga korban maupun masyarakat untuk bersabar menunggu, mudah-mudahan berkas yang sudah dikembalikan ke Kejati NTT segera disidangkan dan kasus ini menjadi terang benderang.

Terkait sprin lidik baru Krisna menyatakan, berkas sudah tahap satu dan secara formil maupun materil, yang sudah dituangkan dalam P-19 sudah dipenuhi oleh penyidik sehingga tinggal menunggu perkembangan selanjutnya.

"Ini adalah sebuah pendampingan dan pengawasan itu diatur dalam SOP penyidikan. Jadi Wasidik melakukan pengawasan proses penyidikan sehingga berjalan sesuai dengan mekanisme proses penyidikan tindak pidana," tutup Krisna.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP