LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sidang Perdana Kepemilikan Ganja, Bassis Boomerang Dijerat Pasal Berlapis

Dalam perkara ini, terdakwa Henry didampingi oleh delapan kuasa hukumnya, langsung mengajukan nota keberatan atas dakwaan atau eksepsi kepada majelis hakim yang diketuai oleh Anne Rusiana.

2019-08-26 19:18:07
Kasus Narkoba
Advertisement

Henry Hubert Limahelu, bassis grup Band Boomerang yang tersandung narkoba jenis ganja menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Atas kasus ini, ia pun dijerat pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Dalam surat dakwaan JPU disebutkan, jika terdakwa Henry dinyatakan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan l.

"Terdakwa dinyatakan telah melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) dalam dakwaan pertama, pasal 111 ayat (1) dakwaan kedua, serta pasal 127 ayat 1 UU No 35 Undang-undang RI Tahun 2009 tentang narkotika pada dakwaan ketiga," ucap JPU Ali Prakosa, Senin (26/8).

Advertisement

Dalam perkara ini, terdakwa Henry didampingi oleh delapan kuasa hukumnya, langsung mengajukan nota keberatan atas dakwaan atau eksepsi kepada majelis hakim yang diketuai oleh Anne Rusiana.

"Mohon izin yang mulia, kami berencana mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU," ujar salah satu perwakilan kuasa hukum terdakwa.

Kemudian, hakim Anne mengabulkan permintaan kuasa hukum terdakwa dan menunda sidang pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi.

Advertisement

Dalam dakwaan, terdakwa Henry diketahui membeli dua paket narkotika jenis ganja kepada saksi Michael Amos (berkas terpisah) dengan harga Rp400.000. Setelah itu, narkotika jenis ganja itu di serahkan oleh Michael Amos ke rumah terdakwa.

Namun, keesokan harinya petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya menangkap terdakwa saat tidur di rumahnya. Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 paket ganja dengan berat kotor 6,70 gram beserta satu kertas papper yang ditemukan di atas genteng rumah terdakwa Henry.

Baca juga:
Kasus Narkoba Basis Boomerang Dilimpahkan ke Kejaksaan
2 Kali Ditangkap Polisi, Basis Boomerang Mengaku Pakai Ganja untuk Obati Bronkitis
Simpan Ganja, Basis Boomerang Hubert Henry Limahelu Ditangkap Polisi
Deretan Artis Indonesia yang Ditangkap Gara-Gara Narkoba, Ada yang Berulang-ulang
Kembali Terjerat Narkoba, Pemain Sinetron Rio Reifan Ditahan Polisi
3 Kali Tersandung Kasus Narkotika, Begini Nasib Rio Reifan

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.