LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sidang Perdana Kasus Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dijadwalkan Digelar Besok

Pengadilan Negeri Jakarta Utara dijadwalkan tetap menggelar sidang kasus teror air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Sidang dakwaan akan digelar besok, Kamis (19/3).

2020-03-18 17:21:09
Novel Baswedan disiram air keras
Advertisement

Pengadilan Negeri Jakarta Utara dijadwalkan tetap menggelar sidang kasus teror air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Sidang dakwaan akan digelar besok, Kamis (19/3).

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo akan mengawal jalannya persidangan dengan tim advokasi Novel Baswedan.

"Besok Insya Allah pembacaan dakwaan, atau sidang pertama terkait kasus bang Novel itu di PN Jakarta Utara. Nanti kami dari WP KPK, sebagai bagian advokasi Bang Novel akan datang ke sana sambil melihat situasi, kemudian nanti akan melihat dakwaannya seperti apa," ujar Yudi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/3).

Advertisement

Yudi berharap, besok tidak ada suatu hal yang menghalangi untuk menghadiri sidang Novel. Apalagi, di tengah ancaman pandemi virus Corona atau Covid-19.

"Kami akan datang jika memang memungkinkan, untuk ke sana sambil melihat situasi yang ada. Karena (sidang dakwaan) ini menjadi penting juga," kata dia.

Yudi berharap jaksa penuntut umum mampu membongkar secara gamblang aksi teror terhadap Novel Baswedan. Terlebih jika penuntut umum turut menyebut dalang di balik aksi teror dalam dakwaan tersebut.

Advertisement

"Kami harapkan bahwa dalam pembacaan dakwaan itu, terungkap seluruh fakta-fakta terkait dengan penyerangan Bang Novel. Kedua juga terkait dengan siapa saja pelakunya. Jadi kami harapkan seperti itu," kata dia.

Untuk diketahui, berkas perkara penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Selasa 10 Maret 2020. Persidangan pun segera digelar.

"Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menerima pelimpahan berkas perkara penganiayaan atas nama terdakwa Rony Bugis dan terdakwa Rahmat Kadir Mahulete terhadap korban Novel Salim Baswedan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto dalam keterangan tertulis, Rabu (11/3).

Djuyamto mengatakan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta menunjuk tim majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara penyerangan Novel Baswedan.

Ketiganya yaitu Djuyamto bertindak sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Taufan Mandala, Agus Darwanta serta Muh Ichsan sebagai Panitera Pengganti.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
KPK Harap Sidang Penyerangan Novel Baswedan Bisa Ungkap Aktor Utama
Berkas Dilimpahkan, Penyerang Novel Baswedan Disidang 19 Maret
Pengacara Novel Nilai Polisi Paksakan Berkas 2 Pelaku Penyerangan Cepat Rampung
Berkas Perkara Lengkap, 2 Penyerang Novel Baswedan Segera Disidang
Kejati Jakarta Telah Terima Berkas Tersangka Kasus Novel Baswedan

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.