Sidang perdana, Jessica didakwa dengan pasal pembunuhan berencana
Menurut Jaksa, penyebab kematian Wayan Mirna adalah racun sianida yang melebihi batas.
Sidang perdana terdakwa Jessica Kumala Wongso digelar di Pengadilan negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang perdana ini, Tim Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jessica dengan pembunuhan berencana. Jaksa mendakwa bahwa Jessica telah melakukan pembunuhan berencana kepada Wayan Wirna Salihin.
"Perbuatan terdakwa Jessica Kumala Wongso sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP," ujar Jaksa Ardito Muwardi saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6).
Menurut Jaksa, penyebab kematian Wayan Mirna adalah racun sianida yang melebihi batas. Hal itu berdasarkan keterangan ahli kedokteran forensik, Arief Wahyono.
"Menyimpulkan bahwa penyebab kematian korban Wayan Mirna adalah karena sianida yang jauh lebih besar sehingga menyebabkan erosi lambung," ujarnya.
Baca juga:
Begini cara Jessica masukkan racun ke kopi Mirna
Jessica rencanakan bunuh Mirna karena kesal dinasihati supaya putus
Jaksa bacakan dakwaan Jessica, ayah Mirna menyimak dengan serius
Pengacara minta putusan sela, Jessica dilepas & namanya dipulihkan
Kuasa hukum Jessica: Dakwaan jaksa tak jelas, tidak lengkap & ngawur