Pengacara minta putusan sela, Jessica dilepas & namanya dipulihkan
Merdeka.com - Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menolak keras dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyebut kliennya melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Menurut Otto, dakwaan yang disampaikan jaksa tidak jelas dan ngawur.
"Semua fakta harus diuraikan dengan jelas, darimana racun itu didapat, bagaimana menyimpan, membawa dan ditaruh di mana, bagaimana racun itu diambil, apa dari tasnya, harus jelas dan lengkap, tidak jelas tidak cermat dan kabur," kata Otto membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6).
Otto juga menyoroti temuan penyidik yang hanya peroleh racun sianida dari minuman es kopi vietnam milik Mirna. Sementara racun ditubuh Mirna, tidak dijelaskan dengan seksama dan lengkap.
"Penuntut menguraikan racun sianida bukan dari tubuh korban, tapi berdasarkan jumlah racun yang tersisa dalam minuman yang tidak diminum," jelas Otto.
Oleh sebab itu, kuasa hukum Jessica minta pengadilan mengeluarkan putusan sela. Dia juga menuntut agar Jessica dibebaskan dari penjara karena dakwaan yang dianggap tidak jelas.
Otto minta kasus ini ditutup atau batal demi hukum. Dia juga ingin pengadilan memerintahkan agar nama baik Jessica dipulihkan.
"Majelis memerintahkan penutut umum melepaskan terdakwa dan memulihkan hak terdakwa," terang dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya