Sidang Penyerangan Andrie Yunus, Hakim Minta Ahli Kimia Dihadirkan Buat Ungkap Kandungan Air Keras
Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa cairan yang digunakan para pelaku merupakan campuran bahan kimia dari air aki (accu) dan cairan pembersih karat.
Persidangan kasus penyerangan dengan air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus kembali mengemuka dengan fakta baru. Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa cairan yang digunakan para pelaku yang merupakan anggota TNI yang bertugas di BAIS merupakan campuran bahan kimia dari air aki (accu) dan cairan pembersih karat.
Majelis hakim pun menilai pengakuan terkait komposisi cairan tersebut tidak bisa diterima begitu saja tanpa pembuktian ilmiah. Oleh karena itu, hakim meminta agar keterangan tersebut diuji melalui kehadiran ahli dalam persidangan.
“Ya. Kita mau tahu juga yang disiram itu mengandung apa. Itu menjadi tanggung jawab siapa itu, Oditur atau Penasihat atau Hukum? Bisa menghadirkan? Saya minta dihadirkan nanti itu yang untuk cairan-cairan ini,” kata hakim di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5/2025).
“Air Accu sama apa tadi? Pembersih karat. Nah itu kalau dicampur itu mengandung apa itu, terus kemudian bagaimana reaksinya kalau kena kulit, kalau baju kena?,” tanya hakim.
Desakan Hadirkan Ahli Kimia
Untuk memperjelas dampak dan kandungan cairan tersebut, hakim menegaskan pentingnya menghadirkan ahli kimia dalam sidang lanjutan. Hal ini dinilai krusial untuk menentukan tingkat bahaya cairan yang digunakan.
“Ahli berarti. Kita perlu ahli itu, ahli di bidangnya. Ahli kimia lah ya. Kimia atau ahli air keras itu. Ya, ahli kimia lah. Ya itu dari Oditur, kayaknya perlu itu (dihadirkan),” tegas hakim.
“Siap Yang Mulia,” jawab oditur.
“Sudah terpikirkan ke sana?,” tanya hakim lagi.
“Siap, sudah,” jawab oditur.
“Oke. Ya karena di berkas ini tidak ada. Bagaimana kita menentukan itu kandungannya bagaimana, seperti apa, terus kemudian kalau kena kulit bagaimana reaksinya. Apakah ini membahayakan, mematikan, atau tidak. Nah, ini kan yang tahu kan ahli itu. Minta tolong untuk dihadirkan sebagai ahli nanti, persidangan berikutnya,” kata hakim.
Empat Prajurit Jadi Terdakwa
Dalam persidangan tersebut, terdapat empat terdakwa yang seluruhnya merupakan prajurit TNI. Mereka diduga sebagai pelaku penyerangan menggunakan air keras terhadap Andrie Yunus.
Adapun identitas para terdakwa sebagai berikut:
Terdakwa 1: Sersan Dua (Mar) Edi Sudarko
Terdakwa 2: Letnan Satu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono
Terdakwa 3: Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya
Terdakwa 4: Lettu (Pasukan Gerak Cepat) Sami Lakka