Sidang Novel Baswedan, Jaksa Panggil Ahli Toksikologi Forensik
JPU memanggil ahli dalam bidang Toksikologi Forensik. Saksi ahli adalah Dr. I Made Agus Gelgel Wirasuta.
Sidang kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (2/6). Jaksa penuntut umum dan penasihat hukum kedua terdakwa berencana menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan hari ini.
"Hari ini agenda sidang pemeriksaan ahli. Jaksa dan penasihat hukum terdakwa memanggil ahli," kata Jaksa Penuntut Umum Fredik Adhar Syaripuddin saat dikonfirmasi.
Fredik menerangkan, JPU memanggil ahli dalam bidang Toksikologi Forensik. Saksi ahli adalah Dr. I Made Agus Gelgel Wirasuta.
"Kami datangkan ahli dari Denpasar," ujar dia.
Sebelumnya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa telah melakukan penyerangan ke penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Keduanya merupakan anggota Polri aktif.
Salah satu pelaku menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke wajah Novel. Akibat insiden ini, Novel Baswedan mengalami luka berat di bagian mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.
Keduanya pun dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Ady Anugrahadi
Baca juga:
Dokter yang Merawat Novel Baswedan Jadi Saksi di Sidang
Dokter Spesialis Ungkap Kondisi Wajah Novel Baswedan Usai Disiram Air Keras
Sidang Lanjutan Kasus Novel Baswedan, Pemilik Rekaman CCTV Berikan Kesaksian
Saksi Sebut Penyerang Novel Sempat Jatuh Usai Aksi Penyiraman
Novel Baswedan: Jangan Biarkan Praktik Persidangan Sesat
Novel Baswedan Kecewa Proses Persidangan