LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sidang Lanjutan Kasus Ujaran Idiot, Jaksa Tolak Eksepsi Dhani

Jaksa Rahmat Hari Basuki secara tegas menolak seluruh keberatan (eksepsi) suami Mulan Jameela yang disampaikan pada sidang kedua Selasa (12/2). Alasan jaksa, eksepsi Dhani tidak mendasar.

2019-02-14 13:34:14
Kasus-Kasus Ahmad Dhani
Advertisement

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menolak eksepsi Ahmad Dhani Prasetyo pada sidang ketiga kasus ujaran idiot di PN Surabaya, Kamis (14/2). Sidang yang mengagendakan jawaban jaksa atas eksepsi Dhani itu, jaksa Rahmat Hari Basuki secara tegas menolak seluruh keberatan (eksepsi) suami Mulan Jameela yang disampaikan pada sidang kedua Selasa (12/2). Alasan jaksa, eksepsi Dhani tidak mendasar.

"Kami menyimpulkan bahwa menolak seluruh eksepsi dan meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan persidangan," tegas Rakhmat saat membacakan jawaban eksepsi di Ruang Cakra, PN Surabaya.

Menanggapi jawaban atas eksepsi Dhani, Ketua Majelis Hakim Raden Anton Widyopriyono memutuskan untuk menunda sidang. "Kami akan melanjutkan kembali persidangan pada Selasa (pekan depan) dengan agenda putusan sela," ucap Raden Anton.

Advertisement

Usai sidang, Rahmat menjelaskan, ada lima poin penolakan atas eksepsi Dhani, di antaranya adalah tidak diberinya tanggal dalam dakwaan.

Kemudian terkait penerapan Pasal 27 ayat (3) sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. "Nanti hakim yang akan menilai pada putusan sela," tegasnya.

Sementara terkait aduan ujaran kebencian, Rahmat menilai, bahwa yang melaporkan adalah subjek dari organisasi yang telah berbadan hukum.

Advertisement

"Dalam hal ini kita bicara bahwa organisasi tersebut berbadan hukum dia bukan objek tapi ada subjeknya yaitu orang-orang yang ditunjuk sebagai ketua atau anggota itulah yang melaporkan," katanya.

Seperti diketahui, dalam kasus ujaran idiot ini, Dhani yang juga Caleg DPR RI Dapil I Jawa Timur dari Partai Gerindra itu, didakwa dengan Pasal 45 ayat (3) junto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE.

Baca juga:
Sidang Eksepsi Ahmad Dhani Diwarnai Aksi Dorong Jaksa & Kuasa Hukum
Sidang Eksepsi Ujaran Idiot, Dhani Sebut di Belanda Tidak Ada Pidana UU ITE
Sidang Eksepsi Kasus Idiot, Ahmad Dhani Kirim Pesan Protes ke Karni Ilyas
Ahmad Dhani Banjir Kunjungan di Tahanan Jelang Sidang Kedua
Ahmad Dhani Dipenjara, Ibunda Jatuh Sakit
Ahmad Dhani Ajukan Penangguhan Penahanan

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.