Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Eksepsi Ahmad Dhani Diwarnai Aksi Dorong Jaksa & Kuasa Hukum

Sidang Eksepsi Ahmad Dhani Diwarnai Aksi Dorong Jaksa & Kuasa Hukum Ahmad Dhani di Rutan Medaeng. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang kasus ujaran 'idiot' musisi Ahmad Dhani Prasetyo di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang berlangsung hari ini, Selasa (12/2), memang berjalan aman dan tertib. Namun ricuh di luar ruangan usai sidang eksepsi ini digelar.

Peristiwa itu terjadi ketika Dhani keluar ruangan dan berbicara kepada media. "Saya ditahan oleh pengadilan negeri tanpa tahu sebabnya. Saya bukan tahanan. Tolong teman-teman media," kata Dhani.

Belum selesai Dhani menyampaikan keluhannya kepada wartawan, tiba-tiba didorong petugas dari kejaksaan untuk segera masuk mobil tahanan untuk dibawa kembali ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. "Ayo terus maju jangan berhenti," paksa petugas kepada Dhani.

Tak urung, aksi petugas inipun memicu reaksi dari kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahardian Cs, yang menolak klaennya ditahan. Pun begitu dengan Dhani dan para awak media juga ikut tersulut emosi lantaran tak bisa wawancara.

Aksi saling dorongpun dan perang mulut tak terhindari. Bahkan beberapa kali terdengar ucapan takbir dari para pendukung Dhani, yang mayoritas mengenakan seragam FPI untuk menenangkan massa.

"Jaksa nggak boleh begitu, saya ini kuasa hukumnya, dia bukan tahanan, status Ahmad Dhani menjadi pinjaman tahanan di sini, jangan seperti itu," teriak salah satu kuasa hukum Dhani sambil menudingkan jari telunjuknya.

Diwarnai Teriakan Takbir

Ketegangan mulai reda saat pentolan Grup Band Dewa 19 itu masuk ke mobil tahanan dan diiringi teriakan takbir dari para pendukungnya. "Allahuakbar...Allahuakbar...Allahuakbar..!!"

Usai ketegangan berakhir, Aldwin Rahardian, kuasa hukum Dhani menjelaskan, bahwa pihaknya menguji dakwaan yang dinilai salah terhadap klaennya yang juga Caleg DPR RI Dapil I Jawa Timur (Surabaya-Sidoarjo) asal Partai Gerindra tersebut.

"Jadi bukan pembelaan secara komprehensif, beberapa poin yang kita catat, yaitu penerapan pasal yang menurut kita keliru," tegas Aldwin.

Kemudian dalam pasal tersebut tidak diurai kronologi tindak pidana itu dilakukan. "Yang ada dalam dakwaan itu Ahmad Dhani membuat video itu saja," terangnya.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari saat Dhani hendak menghadiri Deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlwan Surabaya beberapa waktu lalu. Kemudian Dhani yang berada di Hotel Majapahit tertahan oleh massa yang menolak aksi tersebut.

Saat itulah Dhani membuat video berisi kata-kata "idiot" yang kemudian diunggah dalam vlognya. Selanjutnya, Dhani dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jawa Timur.

Dan tanggal 7 Febuari lalu, mantan suami Maia Estiyanti ini menjalani sidang perdananya di PN Surabaya. Dia didakwa dengan Pasal 45 ayat (3) jungto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian hari ini, Dhani menjalani sidang kedua dengan agenda eksepsi dan sidang akan dilanjutkan Kamis (14/2) lusa.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP