Sidang ke-19, kubu Jessica hadirkan 2 saksi ahli
Ahli Patologi yakni Djadja Surya Atmadja dan ahli toksikologi Ratnet Budiawan akan dihadirkan.
Sidang ke-19 kasus dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9). Rencananya sidang kali ini akan menghadirkan 2 saksi dari kubu terdakwa Jessica.
"Ada dua saksi yang rencana dihadirkan," kata salah satu penasehat hukum Jessica, Yudi Wibowo di Jakarta, Rabu (7/9).
Dari informasi yang dihimpun kubu Jessica akan menghadirkan dua saksi ahli Patologi yakni Djadja Surya Atmadja dan saksi ahli toksikologi Ratnet Budiawan.
Sebelumnya, pada sidang ke-18 tim penasehat hukum terdakwa Jessica menghadirkan saksi ahli Patologi dari Brisbane, Australia Prof Beng Beng Ong. Pada sidang yang berlangsung hingga Selasa dini hari itu Prof Beng menyatakan kematian Mirna Salihin bukan karena racun sianida.
Menurut dia kematian yang disebabkan oleh racun sianida membutuhkan waktu lebih dari 5 menit untuk bisa menewaskan seseorang. Sementara Mirna meninggal beberapa saat setelah meminum es kopi Vietnam yang diduga mengandung racun sianida.
Baca juga:
Yakin anaknya diracun, ayah Mirna bawa bukti baru di persidangan
Cerita nahas saksi ahli Jessica dilarang kembali ke Indonesia
Ini kronologis pencekalan saksi ahli Jessica asal Australia
Direktur PT KIA Mobil Indonesia jadi saksi di sidang Jessica
Sebelum Mirna datang, direktur KIA lihat Jessica bertelepon
Saksi Jessica ditahan imigrasi, Otto sebut 'kesaksiannya tetap sah'