Sidang kasus guru cubit murid di Sidoarjo kembali digelar
Agenda sidang yakni pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Muhammad Samhudi.
Sidang kasus guru SMP Raden Rachmad, yang mencubit muridnya kembali digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (14/7). Agenda sidang yakni pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Muhammad Samhudi.
Namun, belum diketahui pasti apakah pembacaan tuntutan tersebut jadi atau tidak. Sebab, pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo mengaku belum siap.
"Materi tuntutan belum disiapkan," ucap jaksa Andrianis, beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, kasus tersebut berawal Syafiraf Sanjani dicubit oleh Muhammad Samhudi. Murid itu dicubit lantaran tidak ikut menjalankan ibadah salat Dhuha, yang merupakan kegiatan rutin di sekolah.
Setelah itu, Syafiraf menceritakan kepada orang tuanya mengenai cubitan yang dilakukan Samhudi. Kemudian kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Balongbendo hingga sampai di persidangan Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Bahkan, kasus tersebut menjadi perhatian Wakil Bupati Sidoarjo Nur Achmad Syaifuddin turun tangan untuk melakukan mediasi bersama Forum Pimpinan Kepala Daerah (Forkompinda) Kabupaten Sidoarjo.
Hasilnya, ditemukan kesepakatan. Bahwa orang tua Syafiraf yakni Yuni Kurniawan mencabut laporan dan diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kemarin surat itu sudah saya serahkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo juga Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Supaya nanti bisa dijadikan buat pertimbangan, kalau sudah diselesaikan secara kekeluargaan," tandas Nur Achmad.
Baca juga:
Sepakat damai, ini perjanjian kasus guru cubit siswa di Sidoarjo
Wakil Bupati turun tangan, kasus guru cubit murid berakhir damai
Beredar surat perjanjian murid dilarang menuntut jika dicubit guru
'Kalau guru cuma mencubit tak perlu ke polisi'
Nasib guru SMP cubit murid berujung meja hijau