Sidang Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Gus Nur Kembali Menghadirkan Saksi dari JPU
JPU sebelumnya mendakwa Gus Nur dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana wawancara Gus Nur di Akun Youtube Munjiat Channel.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU) dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Sidang lanjutan kali ini beragendakan memeriksa saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pemeriksaan saksi dari jaksa," kata Ketua Tim Advokasi Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Achmad Khozinudin saat dikonfirmasi, Selasa (9/2).
Namun Khozinudin mengaku belum mengetahui saksi yang bakal dihadirkan oleh JPU dalam sidang pemeriksaan hari ini. JPU sebelumnya mendakwa Gus Nur dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana wawancara Gus Nur di Akun Youtube Munjiat Channel.
"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, fas dan antargolongan (SARA)," kata Jaksa Didi AR dalam sidang Selasa (19/1).
Jaksa Didi pun mengurai pernyataan Gus Nur yang dinilai telah melanggar hukum dalam rekaman video yang beredar. Pertama, pada menit 03.45, Gus Nur berbincang dengan Refli Harun tentang organisasi Nahdlatul Ulama (NU). Dari situ, Gus Nur pun menyebut jika NU adalah bus umum yang diisi oleh sopir pemabuk, kondektur teler, dan kernet ugal-ugalan. Kata Gus Nur, seakan-akan organisasi NU saat ini tidak lagi ada kesucian.
Jaksa Didi mengatakan dalam dakwaannya, bus umum yang disebut Gus Nur adalah organisasi NU. Selanjutnya, sopir mabuk yang dimaksud adalah Ketua Umum NU, KH Aqil Sirodj dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
"Bahwa maksud terdakwa seperti bus umum adalah ormas NU. Sopirnya mabok adalah ketua umum KH Aqil Sirodj dan KH Ma'ruf Amin yang mengeluarkan statement selalu menimbulkan kontroversi di tengah-tengah umat, sehingga umat Islam pada umumnya bahkan warga Nahdliyin sendiri terpecah belah," sambungnya.
Kemudian, Jaksa Didi juga menyoroti perkataan Gus Nur yang ada dalam video tersebut terkait NU yang telah berafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Contohnya, joget dangdut dengan biduanita hingga menjaga gereja.
Lebih lanjut, Jaksa Didi menyatakan, suara dalam video tersebut adalah suara Gus Nur. Hal itu terbukti melalui pemeriksaan forensik digital yang telah dilakukan oleh penyidik kepolisian.
"Maka suara barang bukti adalah identik dengan suara pembanding atas nama Sugi Nur Raharja," pungkas Didi.
Atas hal tersebut, JPU mendakwa Gus Nur dengan pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Video tersebut dibuat pada 16 Oktober 2020 lalu di Sofyan Hotel, Jl Prof. DR Soepomo, Tebet Barat, Jakarta Selatan. Saat itu, wawancara dilakukan bersama ahli hukum tata negara, Refly Harun yang dalam kasus ini dijadikan sebagai saksi oleh kepolisian.
Baca juga:
Usai Sidang Dakwaan Sugi Nur, Tim Advokasi Minta Majelis Hakim Tegur JPU
Refli Harun Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Ujaran Kebencian Gus Nur
Mengenal Refly Harun, Mantan Komisaris Utama Dipanggil Polisi Terkait Kasus Gus Nur
Bareskrim Gali Keterangan Putra Gus Nur Terkait Kasus Ujaran Kebencian
Kasus Gus Nur, Polisi Panggil Refly Harun Besok
Bareskrim Polri Akan Minta Keterangan Refly Harun Terkait Kasus Gus Nur