Mengenal Refly Harun, Mantan Komisaris Utama Dipanggil Polisi Terkait Kasus Gus Nur
Merdeka.com - Sugi Nur Raharjaatau yang lebih dikenal dengan sebutan Gus Nur, diamankan pihak kepolisian pada Sabtu (24/10) lalu, karena diduga telah menyebarkan informasi berupa SARA yang menimbulkan permusuhan dan kebencian.
Pernyataan Gus Nur dalam video wawancara di Youtube Refly Harun, disebut menyinggung Nahdlatul Ulama (NU). Atas pernyataan kontroversialnya itu, Gus Nur pun dilaporkan oleh Ketua NU Cirebon Azis Hakim, ke polisi.
Pernyataan Gus Nur sendiri dianggap telah menghina warga NU karena mengibaratkan Nahdlatul Ulama sebagai bus umum yang memiliki sopir dan kernet senang mabuk dan ugal-ugalan.
Buntut dari kasus tersebut, muncul nama Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Dalam perkara dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Gus Nur, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memanggil Refly Harun sebagai saksi.
Lantas, siapakah sosok Refly Harun? Berikut informasi selengkapnya:
Awal Kasus Bermula
Dalam sebuah video wawancara, Gus Nur dinilai melontarkan sebuah pernyataan yang disebut menyinggung warga NU. Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Cirebon Azis Hakim, menyebut jika Gus Nur sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap NU. Pernyataan Gus Nur yang mengibaratkan NU sebagai bus umum yang memiliki sopir dan kernet ugal-ugalan pun memancing kemarahan warga NU.
"Gus Nur menyatakan NU sekarang diibaratkan sebagai bus umum, sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernet dan sopir ugal, penumpang kurang ajar semua, merokok, buka aurat, buka dangdutan. Bisa jadi kondekturnya Gus Yaqut dan penumpang liberal, sekuler, PKI, dan semua numplek di situ," kata Azis Hakim.
"Satu tahun lalu bahkan sudah ada vonis, dia diputuskan 1 tahun 6 bulan, sama juga kasusnya, ujaran kebencian terhadap NU," tutup Azis.
Dilaporkan ke Pihak Kepolisian
Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Cirebon Azis Hakim itu pun lalu melaporkan Gus Nur terkait ujaran kebencian terhadap ormas NU. Dengan membawa barang bukti berupa rekaman video yang memuat pernyataan Gus Nur, polisi menerima laporan tersebut dengan surat bernomor LP/B/02596/X/2020/Bares/ tanggal 21 Oktober 2020 terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian.Polisi kemudian menangkap Gus Nur di Malang, Jawa Timur pada Sabtu, (24/10/2020) lalu, dan kemudian dibawa ke Mabes Polri. Saat ini, polisi tengah menindaklajuti kasus tersebut.
Muncul Nama Refly Harun
Polisi menganggap kesaksian Refly Harun diperlukan dalam penyidikan kasus. Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, pemeriksaan terhadap Refly akan dijadwalkan pada hari ini, Selasa (3/11). Pemeriksaan terhadap Refly sendiri yakni kapasitasnya sebagai saksi.

Youtube/Refly Harun ©2020 Merdeka.com
"Iya, info dari penyidik demikian. Rencananya besok, 3 November 2020 pukul 10.00 Wib dipanggil sebagai saksi dari tersangka SN," kata Awi saat dikonfirmasi, Senin (2/11).Pemanggilan terhadap Refly juga karena dirinya merupakan pemilik akun youtube dan juga sebagai orang yang mewawancarai Gus Nur.
Sosok Refly Harun
Setelah namanya terlibat dalam kasus Gus Nur, banyak orang bertanya-tanya dan penasaran dengan sosok Refly Harun. Dilansir dari laman wikipedia, Refly Harun sendiri merupakan seorang ahli hukum dan tata negara di Indonesia. Sebelumnya Refly aktif sebagai staf ahli salah seorang hakim konstitusi dan juga pernah sebagai konsultan dan peneliti di Centre of Electoral Reform (CETRO).Ia pernah ditunjuk oleh Mahfud MD sebagai Ketua Tim Anti Mafia Mahkamah Konstitusi setelah ia mensinyalir adanya mafia hukum di Mahkamah Konstitusi.

©2018 Merdeka.com
Ia juga diketahui pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pelindo 1 (Persero). Namun, pada tanggal 20 April 2020 lalu, ia digantikan oleh Achmad Djamaluddin berdasarkan keputusan Menteri BUMN dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I Nomor. SK-123/MBU/04/2020.
(mdk/khu)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya