LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sidang Kasus Brigadir J, Kubu Bharada E Siapkan 5 Saksi Meringankan dan Ahli

Meski belum bisa membeberkan secara lugas siapa saksi meringankan dan ahli yang bakal dihadirkan. Ronny hanya memberi kode, para saksi A de Charge yang bakal hadir nantinya akan berikan kejutan.

2022-10-08 10:15:46
Bharada Eliezer
Advertisement

Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J akan digelar dalam waktu dekat. Kubu Bharada Eliezer alias Bharada E sudah berencana menghadirkan lima saksi meringankan alias A de Charge.

"Sementara saksi meringankan lima orang cuma kita masih saring lagi, nanti mungkin bisa bertambah," kata Kuasa hukum tersangka Bharada E, Ronny Talapessy, kepada wartawan, dikutip Sabtu (8/10).

Selain itu, tim kuasa hukum Bharada juga akan menyiapkan saksi ahli dari yang akan memberikan kesaksian sesuai bidang keilmuan mereka.

Advertisement

"Saksi ahli sekarang kita sudah siapkan ada sekitar 3 sampai 5 orang sejauh ini. Latar belakangnya juga kalau dari ahli itu latar belakang itu akademisi kemudian yang memang expert di bidangnya ya," sebutnya.

Meski belum bisa membeberkan secara lugas siapa saksi meringankan dan ahli yang bakal dihadirkan. Ronny hanya memberi kode, para saksi A de Charge yang bakal hadir nantinya akan berikan kejutan.

"Mereka mau bantu karena panggilan maksudnya membantu karena mereka tergerak juga. Kami berterima kasih juga para ahli yang sudah mau membantu karena mereka membantu, atas dasar kemanusiaan, panggilan hati," sebutnya.

Advertisement

Sidang Digelar di PN Jaksel

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan siap untuk menyidangkan tersangka Ferdy Sambo Cs atas kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice (OOJ) kematian Brigadir J alias Nopriansyah Yoshua Hutabarat.

"Kita akan siap sidangkan dan menunggu pelimpahan berkaranya (dari Kejaksaan Agung)," kata Humas PN Jakarta Selatan Haruno saat dihubungi merdeka.com, Jumat (7/10).

Haruno mengatakan bahwa dari hasil koordinasi pihaknya dengan kejaksaan bahwa kasus rencana pelimpahan berkas dakwaan seluruh tersangka direncanakan akan dilakukan Senin 10 oktober pekan depan.

"Informasi berbagai media rencana pelimpahan Senin 10 Oktober. Insyaallah siap," kata Haruno.

Sedangkan secara terpisah, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih tahap penuntutan untuk persiapan pembuatan surat dakwaan para tersangka.

"Tahap penuntutan. Lagi persiapan pembuatan surat dakwaan," singkat Ketut saat dikonfirmasi.

Untuk diketahui saat ini, para tersangka telah berada dibawah kewenangan Kejaksaan usai proses tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah dilakukan Rabu (5/10) lalu.

Adapun sejauh ini terdapat lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu, untuk tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.