LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sidang kasus bayi tabung, saksi akui sodorkan Rp 100 juta ke pasien

Dalam keterangannya, saksi mengakui diminta Aucky sebagai mediator guna menyelesaikan persoalan antara yang bersangkutan dengan Tommy Han.

2017-10-11 21:17:12
Bayi Tabung
Advertisement

Sidang kasus bayi tabung di klinik Ferina, milik Dr. Aucky Hinting digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (11/10). Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi Ir. Benyamin Dicson Tungga, yang diajukan tergugat.

Dalam keterangannya, saksi mengakui diminta Aucky sebagai mediator guna menyelesaikan persoalan antara yang bersangkutan dengan Tommy Han.

"Saya ditunjuk sebagai mediator karena mempunyai lisensi sekaligus berprofesi sebagai pengacara," terang saksi.

Saksi juga mengakui yang menyodorkan surat pernyataan serta uang sebesar Rp 100 juta kepada Tommy Han atas perintah Aucky.

"Uang beserta surat pernyataan saya berikan ke Tommy sekitar jam 22.00 WIB di salah satu resto siap saji di Surabaya. Maksud pemberian uang itu sebagai biaya penganti," ujarnya.

Tidak hanya itu, saksi juga mengaku yang membuat konsep surat pernyataan adalah dirinya selanjutnya ditunjukan ke Aucky.

Dari situ, konsep surat dianggap sudah pas, selanjutnya diserahkan ke Tommy untuk ditandatangani. Kemudian surat diserahkan ke Tommy ketika istri Tommy sedang menjalani proses persalinan.

"Setelah surat pernyataan saya berikan ke Tommy, dua hari setelahnya surat tersebut dierikan kepada saya kembali dan sudah ditandatangani oleh Tommy," ungkap saksi.

Tim penasehat hukum penggugat yang diketuai Eduard Rudy juga menyinggung soal adanya ancaman yang diutarakan saksi kepada Tommy.

Ancaman itu berbunyi, apabila Tommy tidak mau menandatangani surat pernyataan tersebut bakal ada air bah dalam keluarga Tommy. Namun pernyataan tersebut dibantah saksi.

Rudy menegaskan bahwa uang itu sudah dikembalikan kepada Aucky. "Dengan begitu menunjukan bahwa Tommy belum mendapat ganti rugi," ujar Rudy yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Surabaya.

Rudy juga menyayangkan upaya saksi yang menyodorkan surat kepada Tommy disaat Tommy sedang bingung menghadapi pendarahan istrinya akibat proses persalinan.

Sidang dilanjutkan pekan depan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak tergugat.

Baca juga:
Cerita di balik kasus dokter Aucky digugat pasien sendiri
Kuasa hukum sebut perjanjian dokter Aucky soal bayi tabung menjebak
Kasus dokter salah prediksi kelamin bayi, orangtua juga gugat Menkes
Sidang kasus bayi tabung, keterangan 2 ahli kuatkan kubu penggugat
Sidang kasus bayi tabung, saksi ahli sebut hakim tak bisa batalkan perjanjian

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.