LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sidang kasus bayi tabung, saksi ahli sebut hakim tak bisa batalkan perjanjian

Sidang kasus bayi tabung di Klinik Ferina kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda mendengarkan keterangan saki ahli. Saksi ini adalah Ari Purwadi dari Fakultas hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.

2017-10-05 00:34:00
Bayi Tabung
Advertisement

Sidang kasus bayi tabung di Klinik Ferina kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda mendengarkan keterangan saki ahli. Saksi ini adalah Ari Purwadi dari Fakultas hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.

Dalam keterangannya, dia mengaku bahwa pengertian pasal 1313 BW KUH Perdata Perjanjian bahwa suatu peristiwa yang mana seorang berjanji kepada seorang lain, atau di mana para pihak tersebut saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.

Yang di kemudian hari peristiwa tersebut muncul suatu hubungan antara dua orang, maka dinamakan sebagai perikatan.

"Bisa dilakukan secara lisan maupun tertulis. Sedangkan berdasarkan isi pasal 1320 BW. Dan perjanjian itu sah apabila memenuhi empat syarat, antara lain, sepakat, kecakapan, hal tertentu dan causa (sebab)," terangnya, Surabaya, Rabu (4/10).

Menurut dia, perjanjian itu sudah bisa dikatakan sah, karena kedua belah pihak cukup menyebutkan kata sepakat saja. Walau pun tanpa dilengkapi bentuk formalitas secara tertulis, terlebih dalam perjanjian itu dilengkapi hal pendukung lain seperti sebagai tanda jadi.

"Di situ perjanjian sudah mulai diberlakukan sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya," jelasnya.

Dia juga mengungkapkan, dalam suatu perkara perdata yang berkaitan dengan gugatan ganti rugi akibat wanprestasi, maka hakim tidak dapat berinisiatif untuk membatalkan kontrak, selama sepanjang tidak ada gugatan pembatalan perjanjian. Artinya, hakim hanya memeriksa dan memutus mengenai wanprestasi.

Sedangkan mengenai perjanjian antara dokter dengan pasien, saksi ahli menyebutkan sebagai perjanjian terapeutik. Di mana secara yuridis, perjanjian terapeutik diartikan sebagai hubungan hukum antara dokter dengan pasien dalam pelayanan medis, didasarkan kompetensi yang sesuai dengan keahlian dan keterampilan tertentu bidang kesehatan.

Persetujuan yang terjadi antara dokter dengan pasien bukan hanya dibidang pengobatan tetapi lebih luas, yaitu mencakup diagnostik, preventif, rehabilitatif, maupun promotif, maka persetujuan ini disebut perjanjian/transaksi terapeutik.

Sedangkan hal yang terdapat pada perjanjian terapeutik ini, bisa diajukan gugatan apabila salah satu pihak mengalami kerugian. Hal itu berdasarkan rumusan Pasal 1365 BW, yang menyebut tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugiaan itu, mengganti kerugian tersebut.

Pelanggaran terhadap perjanjian yang telah disepakati disebut wanprestasi dan pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan wanprestasi.

"Sedangkan pelangggaran terhadap suatu ketentuan UU dan menimbulkan kerugian terhadap orang lain disebut perbuatan melanggar hukum, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perbuatan melanggar hukum," tambahnya.

Untuk diketahui, menurut kuasa hukum penggugat, gugatan dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2017/PN.Sby ini terkait janji kelahiran bayi berjenis kelamin lelaki, melalui program bayi tabung di klinik Ferina milik dr AH, namun ternyata hasilnya bayi perempuan.

Bermula ketika pasutri TH-ES menginginkan anak laki-laki. Konsultasi ke mana-mana, ketemulah klinik kesehatan Ferina milik Dokter AH pada 2015. "Klien saya pasangan normal, sudah punya satu anak perempuan, sekarang usia dua tahun. Tapi ingin anak laki-laki," ujar Eduard.

Singkat cerita, TH-ES mengikuti program bayi tabung di klinik miik dokter AH. Selain secara langsung, keduanya juga berkonsultasi aktif melalui aplikasi WhatsApp dengan staf klinik. Dalam satu obrolan WA, klinik memberitahukan kepada penggugat ada empat hasil embrio. "Konsultasi awal Mei 2015," katanya.

"Satu (embrio) laki, satu perempuan, satu tidak bagus, satu lagi rusak. Klien saya memilih embrio laki-laki. Ada biayanya tiga belas juta dibayarkan. Saya ada bukti kuitansinya," tambah

Dengan ditanamkan embrio di tabung itu ke rahim ES. Saat usia kandungan enam bulan, klien Eduard mengalami pendarahan. Dia menyebut kliennya tiga kali mengalami kondisi kritis. Saat itu pula diketahui jenis kelamin janin ES perempuan, bukan laki-laki seperti dijanjikan AH.

Yang dikesalkan pasutri ini, selama masa kritis, Dokter AH terkesan menghindar. Dia, kata Eduard, juga tidak merespons ketika diminta rekomendasi dokter anak di mana bisa didatangi. "Akhirnya bayi tabung klien kami dilahirkan paksa secara prematur. Saat lahir, kondisinya memprihatinkan," ucapnya.

Sebetulnya, lanjut Eduard, gugatan terpaksa dilayangkan ke PN Surabaya karena tidak ada iktikad baik dari Dokter AH. IDI Surabaya ikut digugat karena diduga menyidangkan kode etik AH secara nonprosedural.

"Klien kami hanya menuntut Dokter AH mengakui kesalahannya atas janji-janji palsunya secara tulus," katanya.

Baca juga:
Pengakuan Dokter Aucky digugat pasien gara-gara bayi perempuan
Kuasa hukum sebut perjanjian dokter Aucky soal bayi tabung menjebak
Kasus dokter salah prediksi kelamin bayi, orangtua juga gugat Menkes
Sidang kasus bayi tabung, keterangan 2 ahli kuatkan kubu penggugat
Cerita di balik kasus dokter Aucky digugat pasien sendiri

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.