LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sidang gugatan praperadilan, kuasa hukum Dahlan yakin menang

Sidang gugatan praperadilan Dahlan Iskan kembali dibuka. Kubu Dahlan menggugat status tersangka yang disematkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sidang ini beragendakan pembacaan gugatan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya dan berlangsung selama 1 jam.

2016-11-17 13:33:22
Dahlan Iskan
Advertisement

Sidang gugatan praperadilan Dahlan Iskan kembali dibuka. Kubu Dahlan menggugat status tersangka yang disematkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sidang ini beragendakan pembacaan gugatan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya dan berlangsung selama 1 jam.

Dalam bacaan gugatan praperadilan di depan hakim tunggal, Ferdinandus dan termohon dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur diwakilkan Raihan Singal, tim kuasa hukum Dahlan Iskan yakin menang dalam gugatan praperadilan.

Sebab, salah satu kuasa hukum Dahlan Iskan, Indra Priangkasa melihat dari banyak kasus di Indonesia yang melakukan gugatan praperadilan, perkara dalam penetapan seorang tersangka selalu menyalahi prosedur.

"Banyak dasar yurisprudensi gugatan praperadilan menang di Pengadilan Negeri yang ada di Indonesia, ini yang menjadi pertimbangan dan dalil, kalau menang di gugatan praperadilan," terang Indra Priangkasa, di sela selesai sidang, Kamis (17/11).

Perlu diketahui, tim kuasa hukum Dahlan Iskan, tersangka kasus dugaan pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (7/11/2016) pagi, dengan pokok perkara perdata Nomor: 50/Praper/2016/PN.Sby.

Yang menjadi pokok mendasar pada gugatan praperadilan adalah mengenai pokok materi penanganan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang dinilai bertentangan KUHAP.

Serta mengenai penetapan tersangka Dahlan Iskan sebagai terduga korupsi melakukan pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), berupa tanah dan bangunan milik BUMD Provinsi Jawa Timur.

Baca juga:
2 Bus simpatisan Dahlan penuhi sidang praperadilan di PN Surabaya
KPK rekam proses sidang praperadilan Dahlan Iskan
Tensi darah tiba-tiba naik, pemeriksaan Dahlan Iskan dihentikan
Jalani pemeriksaan Mabes Polri, Dahlan Iskan datang lebih awal
Sidang perdana gugatan praperadilan Dahlan Iskan, Kejaksaan absen

(mdk/tyo)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.