Sidang Brigadir J, Hakim Cecar Saksi Alasan Menerima Dimutasi ke Yanma
Hakim bertanya alasan saksi tidak mengatakan sedang dalam tekanan ketika menangani kasus kematian Brigadir J hingga dinilai tidak profesional. Saksi Aipda Arsyad hanya terdiam tetapi mengamini ketika ditimpali hakim bahwa yang bersangkutan tidak berani pada atasannya.
Kasubnit 1 Unit 1 Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, Aipda Arsyad Daiva Gunawan, menjadi salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sejak kasus Brigadir J terkuak dia mengaku sudah dimutasi ke Yanma Polri.
Hal ini disampaikannya saat bersaksi di sidang lanjutan perkara kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11).
"Saudara masih di Polres Jaksel?" tanya hakim.
"Sudah tidak, kami sudah dimutasi ke Yanma Polri," jawab Arsyad.
"Apa kesalahannya?" tanya hakim kembali.
"Saat itu kesalahannya adalah kami tidak profesional dalam menangani kasus dan ada barang bukti yang diserahkan kami terima," jawab Arsyad kembali.
"Jujur, saya sendiri merasa aneh dengan putusan itu, tanpa saya bermaksud campur tangan. Kalau cerita kalian seperti itu, di mana ketidakprofesionalannya. Sementara kalian di bawah tekanan. Saudara tidak menyampaikan seperti itu ketika sidang etik?" ujar hakim
Namun, Arsyad tidak menjawab pertanyaan yang kembali dilontarkan oleh majelis hakim. Ia hanya terdiam saat menerima pertanyaan tersebut.
"Tidak berani?" tanya hakim.
"Siap," jawab Arsyad.
Baca juga:
Lima Hari Usai Ditahan, Bripka RR Transfer Rp30 Juta ke Anak Ferdy Sambo
AKBP Ridwan Beberkan Intervensi Ferdy Sambo saat Penyidik Usut Kematian Brigadir J
Saksi Cerita Proses Identifikasi Awal Brigadir J: Luka di Hidung, Bibir dan Dagu
Bripka RR Akui Transfer Rp200 Juta dari Rekening Brigadir J Atas Perintah Putri Sambo
Ini Kaos Terakhir Dipakai Brigadir J Saat Beri Surprise Ultah Adik Sebelum Tewas
Saksi Cerita Temuan Selongsong Peluru Berserakan di Lokasi Penembakan Brigadir J