LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Siapkan Sanksi, Pemkab Bogor Identifikasi Kerumunan FPI di Megamendung

Menurutnya, larangan mengenai kerumunan itu sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra-adaptasi Kebiasaan Baru (Pra-AKB).

2020-11-18 22:44:40
FPI
Advertisement

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, mulai mengidentifikasi kegiatan Front Pembela Islam (FPI) yang menimbulkan kerumunan di Megamendung, Bogor, pada Jumat, 13 November 2020 lalu.

"Tinggal mengidentifikasi permasalahannya. Sanksinya bisa berupa denda, mulai Rp50 ribu sampai Rp50 juta," kata Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan di Cibinong, Bogor, dilansir Antara, Rabu (18/11).

Menurutnya, larangan mengenai kerumunan itu sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra-adaptasi Kebiasaan Baru (Pra-AKB).

Advertisement

Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor bahkan sempat melobi pihak FPI agar membatalkan acara peletakan batu pertama masjid di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariat yang berlokasi di Megamendung, Bogor, dengan dihadiri Imam Besar FPI Rizieq Shihab.

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawan menyebutkan bahwa demi menegakkan aturan protokol kesehatan di acara PFI, pihaknya menerjunkan 60 persen dari total personel Satpol PP. Akan tetapi, karena jumlah pesertanya yang mencapai ribuan, membuat penegakan aturan protokol kesehatan tak terkendali.

"Jemaahnya kebanyakan dari luar (Kabupaten Bogor), kami juga jadi keteteran akhirnya. Namun dari pengamanan sudah dikirimkan personel, tapi cuman mengimbau saja dibantu Polres dan TNI untuk menggiring mereka (jemaah) ke kantong-kantong parkir," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor itu.

Advertisement

Ketika ditanya mengenai sanksi pelanggaran protokol kesehatan oleh FPI, Irwan menyebutkan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Jawa Barat.

Namun, yang pasti Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor akan melakukan penelusuran atau tracing mengenai penyebaran Covid-19 di tempat-tempat yang disinggahi oleh jemaah FPI di Megamendung saat itu.

"Paling tidak tempat-tempat yang disinggahi jemaah HRS harus di-tracing," kata Irwan.

Baca juga:
DPR Soal Dua Kapolda Dicopot Imbas Kerumunan Acara Rizieq: Jangan Dinilai Politis
Jumat, Ridwan Kamil Diperiksa Bareskrim Terkait Kerumunan Acara Rizieq di Megamendung
Polri Jelaskan Beda Penindakan Kerumunan Pilkada dengan Acara Rizieq Syihab
Soal Kerumunan Acara Rizieq, Polisi Tegaskan Siapapun Terlibat Pidana Diproses Hukum
Polisi Panggil Bupati Bogor Ade Yasin Soal Kerumunan Acara Rizieq di Megamendung
Positif Covid-19, Lurah Petamburan Batal Diklarifikasi Soal Acara Rizieq Syihab

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.