Siang Ini, Gugatan Praperadilan Rommy akan Diputus Hakim
Sebelumnya tim kuasa hukum menilai KPK tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi Romahurmuziy karena nilai kerugian kurang dari Rp 1 miliar.
Sidang lanjutan atas gugatan praperadilan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Rommy menguji sah tidaknya penetapan tersangka atas kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Agenda persidangan hari ini merupakan yang terakhir. Majelis hakim akan membacakan putusannya.
"Iya hari ini putusan. Rencananya dimulai sekira pukul 12.00 WIB," ucap tim kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail, ketika dikonfirmasi, Selasa (14/5).
Maqdir mengatakan, tidak mempersalahkan apapun keputusan yang di ketuk oleh majelis hakim.
"Kita dengar saja nanti. Apapun bunyi putusan itu pasti yang terbaik," ucap dia.
Sementara itu, Tim Biro Hukum KPK, Evi Laila, mengatakan, pihaknya optimis permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Romi ditolak oleh hakim.
"Karena KPK sudah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan tangkap tangan sesuai aturan yang berlaku," ucap dia ketika dikonfirmasi.
Sebelumnya, dalam permohonannya, pengacara Romahurmuziy, Maqdir Ismail menuding, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan ilegal karena menyadap dan merekam pembicaraan tanpa didasari surat perintah penyelidikan.
Selain itu, Maqdir menilai KPK tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi Romahurmuziy karena nilai kerugian kurang dari Rp 1 miliar.
Berdasarkan surat tanda penerimaan uang/barang No. STPD.EK 226/22/03/2019 Tanggal 15 Maret 2019, yang dibuat dan ditanda tangani oleh penyelidik KPK uang yang dianggap berasal dari Muhammaf Muafaq Wirahadi jumlahnya Rp50.000.000.
Maqdir juga menganggap, pasal yang disangkakan ke kliennya tidak sesuai lantaran perbuatan menerima hadiah atau janji tidak mengakibatkan timbulnya kerugian negara, dan perbuatan tersebut tidak berhubungan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan.
KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Romahurmuziy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.
Selain Romahurmuziy, KPK juga menetapkan dua orang lainnya, yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ), dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Keduanya diduga menyuap Romi agar mendapatkan jabatan di Kemenag.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan Rommy
KPK Periksa Sekjen Kemenag untuk Pertajam Bukti Kasus Suap Romahurmuziy
Praperadilan Rommy Diputus Selasa Pekan Depan
Saksi Ahli Sebut Tak Masalah KPK OTT Rommy dengan Perencanaan
Saksi Ahli Tegaskan KPK Berwenang Usut Kasus Romahurmuziy
KPK Bawa Dua Koper Dokumen di Sidang Praperadilan Romahurmuziy
Praperadilan Rommy, KPK Keberatan Isi Surat Keterangan Saksi Ahli