Praperadilan Rommy, KPK Keberatan Isi Surat Keterangan Saksi Ahli
Merdeka.com - Sidang lanjutan praperadilan atas penetapan tersangka Romahurmuziy akan kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (8/5). Sidang hari ini diagendakan mendengar keterangan saksi dari kuasa hukum pemohon. Keterangan saksi dari pemohon dalam bentuk tertulis.
"Hari ini pengajuan bukti, (tapi) mereka hanya mengajukan bukti dokumen jadi saksi dan ahli, berupa keterangan tertulis dari ahli," kata Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Evi Laela di PN Jakarta Selatan, Rabu (8/5).
Bukti diterima Tim Biro Hukum KPK berupa surat keterangan ahli tertulis. Namun KPK heran karena keterangan ahli dalam surat itu seharusnya tidak disampaikan di sidang praperadilan.
"Itu kami tanyakan permintaan dari pemohon kepada ahli yang tidak dilampirkan. Kemudian juga ada keterangan ahli yang di dalamnya sudah ada fakta-fakta hukum yang seharusnya diajukan di persidangan tipikor bukan praperadilan," kritik Evi.
Tim Biro Hukum KPK mengajukan keberatan ke pihak majelis hakim. Sebab, beberapa bukti diajukan merupakan produk hukum dari KPK yang sedianya diajukan sebagai bukti persidangan.
"Nah sementara bagaimana perolehannya itu kami kan perlu tahu juga, kalau perolehannya sah memang diberikan, nah ini kuasa hukum tadi belum bisa menjawab," heran Evi.
Sebagai informasi, keterangan tertulis saki diterima Tim Biro Hukum KPK setebal 15 lembar. Hal itu dipelajari dan menjadi landasan KPK untuk mengajukan bukti-bukti dalam sidang lanjutan besok.
"Kemungkinan termasuk beberapa bukti akan kita ajukan tapi belum bisa kita sampaikan hari ini," katanya.
Saat hendak dikonfirmasi, perwakilan tim pengacara menolak diwawancara terkait isi dari keterangan tertulis saksi yang diberikan. Mereka meminta untuk langsung ke Maqdir Ismail, selaku ketua kuasa hukum pemohon. Saat dihubungi wartawan, Maqdir mengaku belum dapat memberi keterangan karena sedang menjalani rapat.
Reporter: Muhammad Radityo (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya