LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Siang ini Bareskrim Polri periksa Ustaz Zulkifli terkait ujaran kebencian

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri, akan memeriksa Ustaz Zulkifli Muhammad Ali. Zulkilfi akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka setelah dirinya diduga melakukan ujaran kebencian dan SARA, melalui ceramah yang ia sampaikan di salah satu masjid di kawasan Jakarta pada 18 November 2017 l

2018-01-18 10:14:59
Ujaran kebencian
Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri, akan memeriksa Ustaz Zulkifli Muhammad Ali. Zulkilfi akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka setelah dirinya diduga melakukan ujaran kebencian dan SARA, melalui ceramah yang ia sampaikan di salah satu masjid di kawasan Jakarta pada 18 November 2017 lalu.

Kanit III Subdit II Bagian Penindakan Siber Bareskrim Polri, AKBP Irwansyah mengatakan bahwa penyidik yang dipimpin oleh dirinya akan melakukan pemeriksaan terhadap Zulkifli yang ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 13.00 WIB.

"Keliatannya abis Dzuhur (pemeriksaan Zulkifli)," kata Irwansyah saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (18/1).

Advertisement

Semestinya, Zulkifli menjalani pemeriksaan yang sudah dijadwalkan oleh pihaknya sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, karena yang bersangkutan mempunyai kesibukan yang lain, jadinya pemeriksaan diundur menjadi siang hari.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri telah menetapkan Ustadz Zulkifli Muhammad Ali. Dirinya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan adanya laporan oleh seseorang berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1240/XI/2017/Bareskrim, tanggal 21 November 2017.

Kanit III Subdit II Bagian Penindakan Siber Bareskrim Polri, AKBP Irwansyah mengatakan bahwa penetapan tersangka itu berdasarkan hasil dari penyidikan yang dilakukan oleh timnya berdasarkan terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/73/1/2018/Dittipidsiber, tanggal 3 Januari 2018.

Advertisement

"Jadi penetapan tersangka itu berdasarkan adanya penyidikan, baru kita bisa tetapkan tersangka," kata Irwansyah saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (17/1).

Setelah Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipid Siber Bareskrim Polri, nantinya Zulkifli akan dilakukan pemanggilan pada Kamis (18/1) besok, sekitar pukul 09.00 WIB, oleh penyidik yang dipimpin oleh Irwansyah

"Iya bener besok dipanggil, tapi belum ada konfirmasi kedatangan," ujarnya.

Jika nantinya Zulkifli tak memenuhi pemanggilan, lanjut Irwansyah, pihaknya akan mengatur pemanggilan ulang terhadap Zulkifli.

"Iya kalau besok enggak datang, kita atur pemanggilan ulang sesuai dengan prosedur," tandasnya.

Seperti diketahui, Zulkifli dilaporkan oleh seseorang karena diduga telah melakukan ujaran kebencian yang berbau SARA dan memprovokasi, saat memberikan ceramah disalah satu masjid kawasan di Jakarta, dan yang sempat menjadi viral di media sosial. Dalam ceramahnya itu, dia berani mengatakan bahwa Tahun 2018 nanti banyak kaum muslimin yang akan dibuang ke laut dan disembelih oleh kaum komunis, China, syiah dan liberal.

Baca juga:
Bareskrim panggil Ustaz Zulkifli Muhammad terkait ujaran kebencian
Asma Dewi: Dari mana tahu itu ujaran kebencian?
Sidang Asma Dewi, saksi ahli sebut ujaran kebencian picu kerusuhan
Taj Yasin khawatir berita hoax dan ujaran kebencian digunakan di Pilkada Jateng
Admin Saracen divonis 2 tahun 8 bulan bui

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.