Bareskrim panggil Ustaz Zulkifli Muhammad terkait ujaran kebencian
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri telah menetapkan Ustaz Zulkifli Muhammad Ali. Dirinya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan oleh seseorang yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/1240/XI/2017/Bareskrim, tanggal 21 November 2017.
Kanit III Subdit II Bagian Penindakan Siber Bareskrim Polri, AKBP Irwansyah mengatakan bahwa penetapan tersangka itu berdasarkan hasil dari penyidikan yang dilakukan oleh timnya berdasarkan terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/73/1/2018/Dittipidsiber, tanggal 3 Januari 2018.
"Jadi penetapan tersangka itu berdasarkan adanya penyidikan, baru kita bisa tetapkan tersangka," kata Irwansyah saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (17/1).
Setelah Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipid Siber Bareskrim Polri, nantinya Zulkifli akan dilakukan pemanggilan pada Kamis (18/1) besok, sekitar pukul 09.00 Wib, oleh penyidik yang dipimpin oleh Irwansyah.
"Iya bener besok dipanggil, tapi belum ada konfirmasi kedatangan," ujarnya.
Jika nantinya Zulkifli tak memenuhi pemanggilan, lanjut Irwansyah, pihaknya akan mengatur pemanggilan ulang terhadap Zulkifli.
"Iya kalau besok enggak dateng, kita atur pemanggilan ulang sesuai dengan prosedur," tandasnya.
Seperti diketahui, Zulkifli dilaporkan oleh seseorang karena diduga telah melakukan ujaran kebencian yang berbau SARA dan memprovokasi, saat memberikan ceramah di salah satu masjid kawasan di Jakarta, dan yang sempat menjadi viral di media sosial. Dalam ceramahnya itu, dia berani mengatakan bahwa Tahun 2018 nanti banyak kaum muslimin yang akan dibuang ke laut dan disembelih oleh beberapa kaum.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya