Setya Novanto mulai cicil uang pengganti USD 7,3 juta
Setya Novanto divonis 15 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain vonis penjara, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga wajib mengembalikan kerugian negara sebesar USD 7,3 juta.
Terpidana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto alias Setnov mulai mencicil uang pengganti atas kasus yang menjeratnya. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, mantan Ketua DPR RI itu mencicil USD 100 ribu.
"Pihak SN sudah mulai mencicil uang pengganti sebesar USD 100 ribu. KPK sudah menyampaikan agar pembayaran dilakukan dalam bentuk USD sesuai dengan amar putusan hakim," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (30/5).
Diketahui, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain vonis penjara, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga wajib mengembalikan kerugian negara sebesar USD 7,3 juta.
Dari total USD 7,3 juta itu Setnov telah lebih dahulu mengembalikan Rp 5 miliar kepada KPK sebelum dijatuhkan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Hakim menyatakan, jika belum dibayar setelah vonis berkekuatan hukum tetap, maka aset Setya Novanto akan disita dan dilelang. Jika harta benda tak cukup, maka hukuman pidana Setnov ditambah dua tahun.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Penyidik KPK soal pengamanan Setya Novanto: Polri itu melindungi kami
Penyidik KPK tegaskan Fredrich tak pernah mengabarkan Setnov kecelakaan
Penyidik KPK soal pengamanan Setya Novanto: Polri itu melindungi kami
Bimanesh Sutarjo jalani sidang keterangan ahli di Tipikor
Cerita penyidik KPK pernah diusir Fredrich Yunadi saat akan temui Novanto
Beda keterangan penyidik dengan Fredrich soal minta kerjaan dari KPK
Sidang Bimanesh, dokter bisa tolak permintaan pasien jika bertentangan keilmuan