Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Beda keterangan penyidik dengan Fredrich soal minta kerjaan dari KPK

Beda keterangan penyidik dengan Fredrich soal minta kerjaan dari KPK Fredrich Yunadi Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Penyidik senior Ambarita Damanik dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada KPK dalam sidang perintangan penyidikan korupsi e-KTP atas terdakwa Bimanesh Sutarjo. Kepada Damanik, jaksa juga mengonfirmasi adanya gurauan Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto, perihal meminta pekerjaan.

Damanik mengamini adanya gurauan tersebut. Saat itu Fredrich mengaku meminta pekerjaan dari KPK agar kantor hukumnya tetap berjalan.

Namun pernyataan Fredrich itu ditanggapi dingin oleh Damanik dengan mengatakan keduanya baru kenal terlebih lagi tidak ada bagi-bagi pekerjaan di KPK kepada pihak lain.

"Siapa tahu kalau ada kasus kan bisa bagi-bagi apakah betul Fredrich sampaikan ini?" tanya Jaksa Takdir Suhan, Jumat (25/5).

"Beliau bilang sambil becanda, Pak Damanik cobalah bagi-bagi kerjaan di sana kan ada banyak OTT biar kantor kami bisa hidup. Saya bilang bagaimana kita bisa bagi bagi kerjaan kita aja baru kenal," jawab Damanik.

Keterangan Damanik, bertolak belakang dengan keterangan Fredrich sebelumnya saat penyidik KPK, Riska Anung Nata menjadi saksi. Menurut Fredrich, Damanik mempersilakan dirinya datang ke KPK untuk dapat pekerjaan.

"Waktu itu saya sambil bergurau bilang, kalau ada kerjaan di KPK mbok saya dikasih," imbuh Fredrich.

"Beliau bilang ya, ya, ya sering-sering saja datang ke KPK, banyak kerjaan di KPK," lanjutnya menirukan jawaban Damanik.

"Kalau gurauan itu saya enggak tahu pak," jawab Riska.

"Itu bukan gurauan, pak," Fredrich menegaskan.

"Bapak yang bilang itu gurauan," kata Riska dengan suara meninggi.

"Itu ketawa sambil bergurau soal pekerjaan," timpal Fredrich dengan suara lantang.

Diketahui dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum pada KPK mendakwa Bimanesh Sutarjo, dokter spesialis penyakit dalam pada RSMPH, turut serta melakukan upaya merintangi penyidikan terhadap Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP.

Bersama mantan kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, Bimanesh melakukan rekayasa diagnosa medis terhadap Novanto sesaat sebelum kecelakaan tunggal terjadi. Dalam diagnosa awal, Bimanesh mencatat Novanto menderita hipertensi, dan vertigo.

Atas perbuatannya, Bimanesh dan Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP