LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Setya Novanto mangkir karena sakit, KPK jadwalkan panggil ulang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap delapan orang dari sepuluh saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, delapan saksi yang dijadwal ulang pemeriksaannya itu termasuk Ketua DPR RI Setya Novanto.

2017-07-11 00:12:00
Korupsi E-KTP
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap delapan orang dari sepuluh saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, delapan saksi yang dijadwal ulang pemeriksaannya itu termasuk Ketua DPR RI Setya Novanto.

"Kami jadwalkan ulang nanti, akan kami jadwalkan lebih lanjut kapan persisnya pemeriksaan dari para saksi itu," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/7).

Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap Setya Novanto dilakukan sesuai kapasitasnya saat berlangsungnya proyek e-KTP. Pada kasus ini, KPK memang sedang intens memeriksa anggota DPR untuk mendalami peran Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Yang pasti KPK sekarang masuk ke kluster politik untuk mendalami apa peran-peran dari para anggota DPR dari saat itu dan pihak lain yang terkait sehubungan dengan proses pembahasan anggaran sebelum proses pengadaan itu dilakukan," imbuh Febri.

Dalam proses sidang untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, KPK sudah memanggil sekitar 130 orang saksi. "Para saksi itu meliputi berbagai unsur baik birokrasi, swasta, DPR, sampai advokat," sambungnya

KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru pada kasus e-KTP ini. Untuk menetapkan tersangka, menurut Febri, KPK perlu alat bukti yang cukup.

"Syarat penetapan tersangka baru atau penyidikan itu sebenarnya secara hukum adalah terpenuhinya bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti. Tentu dari alat bukti itu akan dianalisis bersama dan kemudian ada strategi-strategi penyidikan di sana. Jadi kami sepenuhnya mendasarkan pada hal tersebut," pungkas Febri.

Baca juga:
Sentil Setnov, KPK ingatkan pejabat publik harus beri contoh baik
Teguh Juwarno klaim tak pernah kenal Andi Naragong saat di Komisi II
Diperiksa kasus e-KTP, Taufiq Effendi klaim tak kenal Andi Narogong
Irman batal baca pleidoi, sidang kasus e-KTP dilanjutkan 12 Juli
Diare, Irman batal baca pledoi kasus e-KTP

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.