Setnov akan hadirkan saksi meringankan dalam proses penyidikan e-KTP
Setnov akan hadirkan saksi meringankan dalam proses penyidikan e-KTP. Tetapi, Fredrich tidak membeberkan siapa saja saksi yang akan dihadirkan. Dia mengatakan, beberapa saksi tersebut adalah orang-orang yang tahu kejadian kasus yang membelit kliennya.
Tersangka kasus proyek e-KTP Setya Novanto akan menyiapkan saksi meringankan untuk ikut diperiksa dalam proses penyidikan. Kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan, pihaknya sudah memberikan beberapa nama untuk bersaksi.
"Kita sudah mengajukan 8 atau 10 saksi. Saksi ahli kurang lebih ada 6. Dalam UU kan mengizinkan untuk menghadirkan saksi ahli," kata Fredrich Yunadi di Gedung KPK, Kamis (23/11).
Tetapi, Fredrich tidak membeberkan siapa saja saksi yang akan dihadirkan. Dia mengatakan, beberapa saksi tersebut adalah orang-orang yang tahu kejadian kasus yang membelit kliennya. Kemudian, ketika disinggung nama Plt Ketua Umum Golkar, Idrus Marham salah satu yang akan jadi saksi, Fredrich tidak membatah.
"Ya ya ya, kita enggak bisa sebutkan," jawab Fredrich.
Dia mengatakan, pihaknya akan meminta pendapat ahli hukum terkait kasus Novanto. "Yang kami ajukan ada rektor, professor semua yang titlenya seabrek-abrek," ungkap Fredrich.
Baca juga:
Besok, KPK akan periksa anak perempuan Setya Novanto
Penyidik Polda Metro Jaya cecar Novanto dengan 21 pertanyaan terkait kecelakaan
Ekspresi Setya Novanto usai diperiksa terkait insiden kecelakaan Fortuner
Kasus e-KTP, istri Setya Novanto dicegah ke luar negeri
Ahli IT sebut chip di e-KTP produksi tahun 1996, sudah tidak optimal lagi
Polda Metro periksa Setya Novanto buat lengkapi BAP Hilman Mattauch
Anas bantah ikut campur pengangkatan Irman jadi Dirjen Dukcapil