LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Setnov ajukan Margarito Kamis jadi saksi meringankan

Total ada sembilan saksi dan dua ahli yang meringankan yang diajukan Novanto untuk meringankannya dalam kasus e-KTP. Tetapi, dua saksi yang diajukan Novanto telah diperiksa KPK sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus e-KTP ini.

2017-11-27 10:59:24
Setya Novanto
Advertisement

Tersangka proyek e-KTP, Setya Novanto sudah memberikan beberapa nama saksi dan ahli untuk meringankan kasusnya kepada tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan tim penyidik akan mulai memeriksa hari ini (27/11).

"Pemeriksaan terhadap saksi dan ahli meringankan yang diajukan oleh pihak SN (Setya Novanto)," kata Febri Diansyah ketika di Konfirmasi, Senin (27/11).

Dari pantauan merdeka.com terdapat saksi ahli tata negara, Margarito Kamis sudah hadir sekitar pukul 9.45 WIB. Namun dia tidak membeberkan apa yang akan dia terangkan kepada penyidik KPK.

Advertisement

Dia menambahkan, nama-nama itu diserahkan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Total ada sembilan saksi dan dua ahli yang meringankan yang diajukan Novanto.

Tetapi, dua saksi yang diajukan Novanto telah diperiksa KPK sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus e-KTP ini.

"Jadi secara total terdapat tujuh saksi dan lima ahli yang akan diperiksa," ungkap Febri.

Advertisement

Febri tidak mau memberikan nama siapa saja saksi ahli yang meringankan Novanto. Dia hanya menyebut, para saksi ini seluruhnya merupakan politisi Partai Golkar baik yang menjadi anggota DPR, tenaga ahli Ketua DPR maupun pengurus Partai Golkar.

"Ahli terdiri dari empat ahli pidana dan satu ahli hukum tata negara," tambah Febri.

Dia menjelaskan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli meringankan dari Novanto adalah bentuk profesionalitas KPK. Penyidik kata Febri menghormati hak tersangka dan mematuhi hukum acara yang tercantum dalam Pasal 65 KUHAP. Aturan tersebut kata Febri menyebutkan tersangka atau terdakwa berhak mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.

"Kami ingatkan agar pihak SN juga beritikad baik untuk patuh pada hukum acara yang berlaku," ungkap Febri.

Baca juga:
Usai Margarito Kamis, Wasekjen Golkar diperiksa KPK jadi saksi meringankan Setnov
DPD Golkar Sultra dukung Munaslub, tapi harus sesuai mekanisme
Saut soal Setnov ajukan saksi & ahli meringankan: Tinggal adu lihai saja dengan KPK
Fahmi Idris sebut Munaslub Golkar tetap digelar apapun hasil praperadilan Novanto
Percaya diri Airlangga nyalon ketum Golkar dan sinyal dari Istana

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.