Setneg Terbitkan Edaran Larangan Pejabat ke Luar Negeri Imbas Lonjakan Covid-19
Surat tersebut diedarkan untuk mencegah penularan lebih luas akibat meningkatnya laporan penyebaran kasus Covid-19 varian baru di Indonesia.
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengeluarkan surat perihal penangguhan melaksanakan dinas luar negeri (PDLN) karena kasus Covid-19 kembali meningkat.
Surat tersebut bernomor B56/KSN/S/LN/00/07/2022 tentang kebijakan Pelaksanaan Dinas Luar Negeri (PDLN) dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 yang diteken Sekretaris Kemensetneg Setya Utama pada 22 Juli 2022 yang bersifat segera.
Surat tersebut diedarkan untuk mencegah penularan lebih luas akibat meningkatnya laporan penyebaran kasus Covid-19 varian baru di Indonesia.
"Dengan hormat kami sampaikan kiranya seluruh rencana kegiatan PDLN yang akan dilaksanakan oleh pejabat/pegawai di lingkungan instansi Saudara dapat ditangguhkan," bunyi surat edaran tersebut.
Surat tersebut ditujukan kepada jajaran Sesmenko, Sesjen, Sesmen, Sestama Kementerian/Lembaga, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung, Asrenum dan Aspers Panglima TNI, Asrena dan AsSDM Kapolri, dan Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet.
Adapun kegiatan yang dikecualikan yaitu PDLN yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan tugas belajar.
"Kementerian Sekretariat Negara akan mengevaluasi secara berkala kebijakan ini sesuai dengan perkembangan penanganan kasus Covid-19 di Indonesia," tulis Surat edaran tersebut.
Baca juga:
Kasus Covid-19 Naik, Pejabat dan Pegawai Pemerintah Dilarang Dinas ke Luar Negeri
Update Covid-19 22 Juli 2022: Kasus Positif Bertambah 4.834
Kasus Covid-19 Meningkat, Menkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir
Update Covid-19 Nasional Hari Ini 21 Juli 2022: Kasus Positif Bertambah 5.410
Pemprov DKI Tutup Sementara SMPN 85, Ini Alasannya
Kasus Covid-19 Tembus 5.000 Sehari, IDI Nilai Level PPKM Belum Perlu Dinaikkan