LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Setahun KPK terima 1.948 laporan gratifikasi, paling banyak BUMN

Pada periode Januari-Desember 2016, KPK menerima 1.948 laporan gratifikasi. Dari laporan tersebut BUMN/BUMD paling banyak yang melapor yakni 931 laporan, kemudian kementerian 648 laporan, 231 laporan dari pemerintah daerah

2017-01-09 14:32:47
Gratifikasi
Advertisement

Dalam waktu satu tahun, terhitung Januari-Desember 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 1.948 laporan gratifikasi. Dari laporan tersebut, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau BUMD menempati urutan terbanyak melaporkan gratifikasi.

"Dari laporan tersebut BUMN/BUMD paling banyak yang melapor, ada 931 laporan, kemudian kementerian 648 laporan, 231 laporan dari pemerintah daerah," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di auditorium KPK, Jakarta, Senin (9/1).

Laode menyebutkan dari seluruh laporan gratifikasi yang diterima KPK, sebanyak 549 dinyatakan sebagai milik negara, 57 milik penerima, dan 323 masih ditelaah apakah gratifikasi tersebut milik negara atau tidak.

Advertisement

Dari gratifikasi yang wajib dikembalikan ke negara, Laode memastikan semua sudah diselesaikan dan masuk ke kas negara. Totalnya mencapai Rp 14,5 miliar.

Untuk tingkat kepatuhan dalam pelaksanaan LHKPN, di tingkat eksekutif kepatuhannya mencapai 76,7 persen, disusul legislatif 31 persen, dan 9,5 persen dari yudikatif. Laode kembali mengingatkan para penyelenggara negara tidak abai melaporkan harta kekayaan untuk membangun pemerintahan yang bersih dan transparan.

KPK akan secara reguler dan terus menerus mengingatkan penyelenggara negara agar melaksanakan kewajibannya melapor kekayaan baik sebelum, saat, atau sudah menjabat sebuah jabatan di pemerintahan.

Advertisement

"KPK tidak bosan bosannya mengingatkan untuk penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan mereka," ucapnya.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.