LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Setahun Buron, Tersangka Korupsi Pengadaan Travo RSUD Maumere Ditangkap di Bogor

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap BS, buronan tindak pidana korupsi pengadaan travo pada RSUD dr TC Hillers Maumere Tahun Anggaran 2020. Dia diringkus di wilayah Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/12) sekitar pukul 17.00 WIB.

2021-12-25 23:30:00
Buronan Kejaksaan
Advertisement

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap BS, buronan tindak pidana korupsi pengadaan travo pada RSUD dr TC Hillers Maumere Tahun Anggaran 2020. Dia diringkus di wilayah Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/12) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Tersangka BS selaku penanggung jawab teknis lapangan dari PT Catur Aera Teknologi dalam pengadaan Travo RSUD dr TC Hillers Maumere memberikan pekerjaan jasa dan instalasi listrik dalam pengadaan travo dan kelengkapannya pada RSUD TC Hillers Maumere kepada PT Teknik Inti Mandiri," kata Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (25/12).

Setelah ditangkap, BS langsung diterangkan menuju Bandara El Tari Kota Kupang Nusa Tenggara Timur. Dia kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil sehat dan negatif Covid-19.

Advertisement

"Tersangka BS dimasukan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kota Kupang untuk dilakukan penahanan jenis Rutan selama 20 hari," jelasnya.

Leonard menjelaskan, kasus berawal saat PT Teknik Inti Mandiri membuat penawaran dengan nomor TIM-Q-20-09-0107 pada 8 September 2020 yang ditujukan kepada PT Catur Aera Teknologi dengan nilai penawaran sebesar Rp342.209.000, Realisasi item/rincian pekerjaan material telah dikerjakan PT. Teknik Inti Mandiri sebagai subkontrak pada pekerjaan pengadaan travo RSUD dr TC Hillers Maumere Tahun anggaran 2020 sesuai dengan penawaran Nomor: TIM-Q-20-09-0107 tanggal 8 September 2020 yang dibuat PT Teknik Inti Mandiri,.

"Namun, pengiriman material tidak dilaksanakan sendiri oleh PT Teknik Inti Mandiri, tetapi dilaksanakan oleh BS, termasuk biaya pengirimannya karena pengiriman material tidak termasuk dalam item atau rincian pekerjaan yang ditawarkan oleh PT Teknik Inti Mandiri," jelasnya.

Advertisement

"Akibat perbuatan tersangka BS, mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp890.300.002,64," sambungnya.

Baca juga:
Deni Gumelar, Buronan Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp18,5 M Ditangkap
Kejagung Ringkus Buronan Korupsi Jaringan Listrik Raja Empat
Kejati NTB Tangkap Terpidana Tambang Ilegal di Lombok Barat
Kabur 20 Tahun, Koruptor Kredit Usaha Tani Ditangkap Kejari Palopo
Buron 9 Tahun, Terpidana Korupsi di Dinas Pendidikan Papua Ditangkap
9 Tahun Kabur, Koruptor Buruan Kejati Papua Ditangkap di Gianyar

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.