Sering sebar kebencian, admin IG @muslim_cyber1 ditangkap
Tim Siber Bareskrim menangkap pelaku peredaran bukti percakapan palsu antara Kapolri Jendral Tito Karnavian dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono berinisial HP (23). Percakapan ini juga diposting dalam akun instagram @muslim_cyber1 yang sering menyebarkan ujaran kebencian.
Tim Siber Bareskrim menangkap pelaku peredaran bukti percakapan palsu antara Kapolri Jendral Tito Karnavian dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono berinisial HP (23). Percakapan ini juga diposting dalam akun instagram @muslim_cyber1 yang sering menyebarkan ujaran kebencian.
"Tersangka adalah salah satu admin akun instagram muslim_cyber1. Akun ini rutin memposting muatan hate speech," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di kantornya, Jakarta, Minggu (28/5).
Tersangka ditangkap di rumahnya di Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Selain menangkap HP, kepolisian juga berhasil mengamankan barang-barang bukti. Saat ini, tersangka diduga melanggar pasal 28 ayat 2 jo UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan penghapusan diskriminasi ras dan etnis 5 tahun denda Rp 500 juta.
Setyo menambahkan, percakapan palsu yang dimaksud terkait dengan kasus Habib Rizieq Syihab dan Firza Husein. Tak hanya itu, HP diduga beberapa kali memposting capture yang mengandung unsur SARA melalui akun instagram @muslim_cyber1.
Baca juga:
Gusar Presiden Jokowi lihat masyarakat masih saling menghujat
Jokowi gregetan masyarakat Indonesia masih senang saling hujat
Merasa terhina, anggota DPRD DKI laporkan akun Cahyo Harimurti
Hina Nabi Muhammad, Mahasiswa Universitas Negeri Medan ditangkap
Unggah ujaran kebencian di Facebook, warga NTT dibekuk polisi
Loyalitas Mendagri untuk Presiden Jokowi
Politisi Gerindra minta negara lindungi Fadli Zon