Merasa terhina, anggota DPRD DKI laporkan akun Cahyo Harimurti
Merdeka.com - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Muhammad Guntur melaporkan sebuah akun Facebook bernama Cahyo Harimurti ke Mapolda Metro Jaya. Dia merasa terhina dengan unggahan status akun tersebut yang dinilai telah mencemarkan nama baik seluruh anggota DPRD DKI Jakarta.
"Teman-teman perwakilan fraksi itu ada 40 orang dari 106 memberikan dukungan untuk melaporkan," kata Zaenal Mappirewa, perwakilan kuasa hukum Muhammad Guntur di depan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Selasa (16/5) malam.
Zaenal mengatakan, status akun tersebut telah menghina seluruh anggota DPRD DKI dengan kata kasar. Postingan itu juga menyebar di grup chat anggota DPRD DKI.
"Ada status yang mengatakan Monyet kepada DPRD DKI Jakarta. Yang menemukan status ini kemudian diupload oleh teman teman ke grup WA nya DPRD DKI Jakarta yang menimbulkan reaksi dari anggota DPRD. Yang tidak terima bahasanya kasar sampai dipanggil 'Nyet-Nyet monyet' gitu terus dilanjutin dengan upload foto-foto monyet," bebernya.
Laporan dengan nomor LP/2367/V/2017/PMJ/Dit itu dilengkapi barang bukti berupa gambar unggahan status yang dianggap menghina. Pemilik akun tersebut dianggap melanggar Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kasus ini akan terus berproses dan minggu depan saya dan tim pengacara akan kembali mendatangi Reskrimsus untuk membuat BAP. Apa lagi hinaan dan menyakiti hati orang. Kalau kita dihina dengan kata-kata binatang," tegas Guntur.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
291 dari 575 orang anggota dewan dinyatakan hadir dalam rapat paripurna itu.
Baca SelengkapnyaUU DKJ disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, Kamis (28/3).
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo memperoleh 2,2 juta suara atau posisi kelima teratas dari 13 caleg DPD Jatim yang terdaftar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hasto ungkap PDIP menerima tekanan terkait hak angket
Baca SelengkapnyaDPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaGibran enggan mengomentari diangkatnya AHY menggantikan Hadi Tjahjanto.
Baca SelengkapnyaIa mendapatkan suara terbanyak di tingkat DPRD Kota/Kabupaten di Jatim padahal bukan caleg petahana.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.
Baca Selengkapnya