LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sering pingsan, ternyata siswi SMP di Yogya kerap dicabuli ayah tiri

Jajaran Polres Sleman membekuk pria berinisial BR (39) warga Gamping, Sleman. BR dibekuk polisi karena melakukan pencabulan terhadap anak tirinya. Bahkan tindakan pencabulan ini sudah terjadi selama dua tahun lebih.

2018-04-23 19:55:48
pencabulan
Advertisement

Jajaran Polres Sleman membekuk pria berinisial BR (39) warga Gamping, Sleman. BR dibekuk polisi karena melakukan pencabulan terhadap anak tirinya. Bahkan tindakan pencabulan ini sudah terjadi selama dua tahun lebih.

Kasatreskrim Polres Sleman AKP Anggito Hadi Prabowo mengatakan, terungkapnya kasus pencabulan ayah kepada anak tirinya ini berawal dari laporan seorang guru. Guru tersebut curiga karena kerap melihat siswinya yang berinisial KAP (15) yang duduk di bangku kelas 3 SMP tersebut sering pingsan dan murung.

"Kemudian guru itu memanggil korban. Guru kemudian bertanya pada korban. Kemudian korban akhirnya mengaku bahwa dirinya kerap dicabuli oleh ayah tirinya," ujar Anggito, Senin (23/4).

Advertisement

Anggito menerangkan dari pengakuan korban kemudian guru itu melaporkan kasus yang dialami siswinya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) pada 12 Maret 2018 yang lalu. Petugas, kata Anggito membekuk pelaku empat hari setelah laporan diterima.

Anggito menguraikan perbuatan cabul ayah tiri itu dilakukan pertama kali saat korban masih duduk di kelas 1 SMP. Terakhir kali pelaku mencabuli anak tirinya pada Desember 2017 yang lalu.

"Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan mengancam korban. Jika korban menceritakan kejadian itu kepada orang lain, maka pelaku mengancam tidak akan lagi membiayai sekolah dan memberikan uang jajan kepada korban," papar Anggito.

Advertisement

Anggito menambahkan pelaku saat ini ditahan di Mapolres Sleman. Pelaku ditahan atas tuduhan melanggar Undang-Undang nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar," tutup Anggito.

Baca juga:
Imingi permen, penjaga vila di Bandung cabuli bocah 6 tahun
Abdullah diringkus polisi karena pukuli dan cabuli anak tiri hingga hamil
Hamili 2 gadis dan hanya satu dinikahi, remaja di Inhil diciduk polisi
Diringkus polisi, pelaku pencabulan di Cakung tukang servis keliling
Petani di Kuansing diciduk polisi usai cabuli 9 bocah SD
Antar jemput anak sekolah, Jam malah cabuli murid TK
Pemerkosaan massal bocah delapan tahun kembali bikin geger India

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.