Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Petani di Kuansing diciduk polisi usai cabuli 9 bocah SD

Petani di Kuansing diciduk polisi usai cabuli 9 bocah SD Petani paedofil. ©2018 Merdeka.com/Abdullah Sani

Merdeka.com - M (57), seorang petani di sebuah desa Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, Riau, diciduk polisi. Dia diciduk polisi setelah mencabuli 9 bocah Sekolah Dasar dengan paksaan dan ancaman.

Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto mengatakan, pelaku sudah ditangkap karena perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Perbuatan itu dilakukan pelaku pada Maret lalu dan baru terungkap.

"Korban ada 9 orang, tapi baru empat orang yang melaporkan kejadian Polsek Kuantan Tengah karena orang tua korban lainnya masih berada di kebun," ujar Fibri kepada merdeka.com, Senin (16/4).

Aksi cabul itu dilakukan pelaku terhadap para korban di rumahnya. Selama ini para korban tidak berani mengadu ke orang tua masing-masing karena takut ancaman pelaku.

Akhirnya, ada warga yang mengetahui kejadian tersebut lalu menceritakan kepada salah satu orang tua korban. Pada Sabtu (14/4) siang, tetangga salah satu korban berinisial D, memberi tahu kepada ibu korban anaknya dicabuli pelaku M.

"Selanjutnya pelapor menanyakan kepada anaknya, apa yang telah dilakukan pelaku. Korban akhirnya menceritakan pada Maret lalu diajak pelaku ke rumahnya. Lalu pelaku mencabuli korban dengan paksaan dan ancaman," kata Fibri.

Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban pun emosi bercampur sedih. Atas kejadian tersebut, ibu korban tidak merasa senang dan melaporkan pelaku ke Polsek Kuantan Tengah agar ditangkap.

"Setelah menerima laporan orang tua korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan," tukas Fibri.

Tak sampai di situ, polisi juga mencari tahu korban yang lain dan mendapatkan informasi ada 9 korban lain. Namun, baru 4 korban yang melaporkan kejadian itu setelah korban pertama melapor.

"Seiring penanganan kasus terhadap pelaku, petugas juga menyelidiki korban lainnya. Pelaku dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancamannya hukuman penjara 15 tahun," pungkas Fibri.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP