Serang Hakim PN Jakpus, Pengacara Tommy Winata Diperiksa Intensif Polisi
Kasus ini masih dalam status penyelidikan termasuk memeriksa hasil visum dari korban.
Polres Metro Jakarta Pusat memeriksa dan menyelidiki secara intensif pengacara dari pengusaha Tomy Winata, Desrizal (D/54) yang melakukan penyerangan terhadap hakim Sunarso di PN Jakarta Pusat, Kamis (18/7).
"Kami masih dalami bagaimana hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Sampai saat ini masih diperiksa baik pelaku dan korban," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (18/7).
Harry melanjutkan, kasus ini masih dalam status penyelidikan termasuk memeriksa hasil visum dari korban. "Kami juga melakukan pemeriksaan pada visum sebagai salah satu petunjuk kami untuk menetapkan pelaku," ujar Harry.
Hingga saat ini, kata Harry, pihaknya belum menetapkan pengacara D menjadi tersangka karena masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
Sementara itu, Sunarso sendiri sudah melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian. Sunarso mengaku dirinya tidak menyangka dipukuli oleh pengacara berinisial D.
Sunarso menjelaskan, saat itu ia tengah mengadili perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di saat persidangan memasuki bagian pertimbangan, hakim mengurai petitum perkara yang digugat dan sang pengacara langsung berdiri mendekati hakim dan mengeluarkan tali sabuknya untuk dipukulkan pada Sunarso.
Alhasil, serangan dengan ikat pinggang oleh D itu mendarat di dahi Sunarso. Selain itu, hakim anggota 1 berinisial DB juga terkena sabetan ikat pinggang.
Sunarso resmi melaporkan D di Polres Metro Jakarta Pusat dengan no LP 1283/K/VII/2019/RESTROJAKPUS.
Baca juga:
Serang Hakim Pakai Ikat Pinggang, Pengacara Tommy Winata Cederai Peradilan
KY: 58 Hakim Langgar Kode Etik, 2 Orang Karena Selingkuh
Selama 6 Bulan Terakhir, KY Terima 740 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
Diyakini Terima Suap, Dua Hakim PN Jakarta Selatan Dituntut 8 Tahun Penjara
KY Buka Pendaftaran 11 Calon Hakim Agung dan 9 Hakim Ad Hoc
KY Diminta Awasi Hakim Sidang Gugatan Tumpahan Minyak di Balikpapan
Komisi Yudisial Buka Penerimaan Hakim Agung dan Adhoc 2019