LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sepekan Operasi di Musi Rawas, Polisi Amankan 17 Pucuk Senpi Rakitan

Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga pelaku, yakni AM (26), FD (47), dan BD (44). Mereka memiliki senpi rakitan diduga untuk berbuat tindak kejahatan.

2022-02-23 22:30:00
Senjata Api Ilegal
Advertisement

Baru sepekan menggelar giat operasi, Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan, mengamankan 17 pucuk senjata api rakitan. Operasi ini direncanakan berlangsung hingga awal Maret 2022.

Wakapolres Musi Rawas Kompol Willian Harbensyah mengungkapkan, 17 pucuk senpi rakitan itu diamankan dari tiga pelaku dan 14 serahan warga. Dengan rincian tiga senpi rakitan laras pendek dan sisanya laras panjang. Ada juga puluhan butir amunisi dengan rata-rata berkaliber 38 mm.

"Sejak dimulai 14 Februari, ada 17 pucuk senpi rakitan yang kami amankan, kebanyakan dari serahan warga," ungkap Willian, Rabu (23/2).

Advertisement

Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga pelaku, yakni AM (26), FD (47), dan BD (44). Mereka memiliki senpi rakitan diduga untuk berbuat tindak kejahatan.

"Para tersangka memang menjadi target operasi karena menjadi pelaku kejahatan di sejumlah tempat," ujarnya.

Dikatakan, operasi senpi rakitan akan berakhir 1 Maret 2022. Sosialisasi kepada masyarakat dilakukan dan berkoordinasi dengan kades agar pemilik senpi ilegal dapat menyerahkan secara sukarela.

Advertisement

"Kerjasama dengan kades sangat efektif karena terbukti semua serahan senpi berasal dari kades yang didapatkan dari warganya," kata dia.

Willian menyebut pemilik senpi rakitan yang diamankan dalam penangkapan akan diproses secara hukum sesuai Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 tentang senjata api. Dalam UU tersebut sanksi hukum bagi pelaku akan diancam dengan hukuman selama 20 tahun penjara.

"Karena itu kami imbau warga lebih baik menyerahkan senpi dari pada disimpan karena malah melanggar hukum," tegasnya.

Baca juga:
Propam Polda Sulteng Sita 13 Senjata Api Terkait Kasus Penembakan Pendemo
Diciduk Kasus Narkoba, Seorang Pria Kedapatan Simpan Pistol dan 74 Peluru
Polisi Usut Video Viral Pemotor di Batu Acungkan Pistol
Pendemo Tewas Ditembak, Ini Aturan Ketat Penggunaan Senjata oleh Polisi
Beli Senjata Api, Satpam di Bengkalis Masuk Bui
Panglima TNI Bakal Tindak Tegas Anggota Kabur Bawa Senjata SS2 V1 Saat Tugas

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.