Propam Polda Sulteng Sita 13 Senjata Api Terkait Kasus Penembakan Pendemo
Merdeka.com - Bidang Propam Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 anggota Polres Parigi Moutong dalam kasus Erfadi (21) yang tewas tertembak saat polisi membubarkan demo penolakan tambang emas PT Trio Kencana, Sabtu (12/2) malam.
"Propam telah memeriksa 14 orang. Anggota semua, dari Polres Parigi Moutong. Saya tidak tahu satuannya," ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto saat dihubungi, Senin (14/2).
Didik mengatakan jika ke-14 anggota Polres Parigi Moutong tersebut adalah petugas yang diperiksa ketika kejadian pengamanan aksi demonstrasi berlangsung, yang berujung tewasnya Erfadi.
"Ya iya. Kalau memang ada di antara mereka itu, ya itu (pelakunya)," ujarnya.
Kemudian, Didik mengatakan Propam juga menyita 13 senjata api (senpi) laras pendek dari 14 polisi tersebut. Dimana diketahui proyektil yang ditemukan di TKP bakal dicocokkan dengan 13 senpi yang disita itu.
"Kemudian senpi yang telah kita amankan sebanyak 13 pucuk laras pendek. Nah ini yang nanti akan menjadi petunjuk awal. Karena sudah ada Labfor, akan kita cocokkan antara proyektil yang ditemukan dengan senjata itu," tuturnya.
Penemuan Peluru Tajam
Didik menyebut peluru yang ditemukan di TKP merupakan peluru tajam. Dia menjelaskan seluruh 13 senpi yang disita juga memiliki peluru tajam.
"Yang ketemu di TKP tajam, yang 13 ini otomatis tajam. Cuman kan apakah ini dibawa atau tidak, yang jelas semua kita kumpulkan kita cek," terangnya.
Sementara itu, Didik mengatakan, arahan Kapolres Parigi Moutong, di mana para anggota tidak boleh membawa senjata saat mengamankan aksi unjuk rasa. Menurutnya, 14 polisi yang diperiksa saat ini diduga melanggar SOP.
"Karena memang arahan dari kapolres tidak boleh bawa senjata, kenapa ada yang bawa? Jadi intinya secara umum Polri sudah sesuai SOP, tetapi ada pelanggar SOP di antara kita," imbuh Didik.
Sekedar informasi, unjuk rasa dilakukan masyarakat tergabung dalam Aliansi Rakyat Tani (Arti) Koalisi Gerak Tambang menuntut Pemerintah Sulteng menutup tambang emas milik PT Trio Kencana yang memiliki lahan konsesi di Kecamatan Kasimbar, Toribulu, dan Tinombo Selatan.
Masa aksi bergerak sejak pagi 09.00 WITA hingga malam pada Kamis, Red. Karena aksi itu dianggap telah mengganggu ketertiban lalu lintas, maka kepolisian setempat membubarkan paksa demonstran hingga pukul 24.00 WITA.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya