LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sepasang kekasih tega kubur mayat bayi hasil hubungan di luar nikah di kebun ubi

Pasangan kekasih AN dan SG ditangkap polisi karena mengubur bayi hasil hubungan asmara mereka di kebun ubi daerah Kampung Lubuk Jering, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Mayat bayi malang itu ditemukan warga bernama Lisana saat mencari daun ubi, Selasa (30/1) pagi.

2018-01-31 00:27:00
Mayat Bayi
Advertisement

Pasangan kekasih AN dan SG ditangkap polisi karena mengubur bayi hasil hubungan asmara mereka di kebun ubi daerah Kampung Lubuk Jering, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Mayat bayi malang itu ditemukan warga bernama Lisana saat mencari daun ubi, Selasa (30/1) pagi.

"Diduga bayi ini hasil hubungan keduanya, namun statusnya bukan suami istri. Mungkin takut ketahuan atau seperti apa makanya berbuat demikian," ujar Kapolres Siak AKBP Barliansyah kepada merdeka.com.

Awalnya Lisana terpeleset setelah tersandung gundukan tanah yang masih basah. Karena mencium aroma tak sedap, Lisa curiga dan tatapan matanya tertuju pada gundukan tanah itu. Kemudian dia memperhatikan dengan seksama, lalu timbul niat untuk membongkarnya.

Advertisement

"Setelah digali, ternyata ada jasad bayi jenis kelamin perempuan dikubur di dalam gundukan itu," kata Barliansyah.

Dari situlah penyelidikan polisi dilakukan, hingga AN dan SG ditangkap. Dari laporan warga, petugas kemudian ke lokasi untuk melakukan evakuasi serta olah tempat kejadian perkara.

"Sejumlah saksi juga diperiksa untuk mencari tahu, siapa yang melakukan itu. Tak butuh waktu lama, tersangka AN dan kekasihnya SG berhasil ditangkap," jelas Barliansyah.

Advertisement

Kepada polisi, pelaku nekat berbuat demikian karena bayi tersebut sudah meninggal dunia saat dilahirkan. Namun, polisi tidak percaya dengan alasan mereka.

"Atas perbuatannya ini, kedua tersangka dijerat pasal 80 ayat 3, ayat 4 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Barliansyah.

Bayi malang itu dibuang beberapa hari lalu, Sabtu (27/1). Saat ditemukan oleh Lisa, kondisi jasad sudah mengeluarkan aroma tak sedap. Polisi yang tiba di lokasi melakukan evakuasi dan membawa jasadnya ke RS Bhayangkara Polda Riau.

Baca juga:
Buang bayi di Musala, sang ibu mengaku malu hamil di luar nikah
Hamil di luar nikah, siswi di Banyumas tega bunuh bayinya di toilet RS
Mau Salat Subuh, warga temukan jasad bayi di musala
Mayat bayi laki-laki ditemukan di tempat sampah di Bekasi
18 Adegan ditampilkan dalam rekonstruksi pembunuhan bayi di Bintaro

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.