Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hamil di luar nikah, siswi di Banyumas tega bunuh bayinya di toilet RS

Hamil di luar nikah, siswi di Banyumas tega bunuh bayinya di toilet RS Ilustrasi garis polisi. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Demi menutup aib kehamilan di luar nikah, siswi kelas 1 SMU di Banyumas gelap mata membunuh bayinya sendiri. Bayi tersebut dibunuh di toilet salah satu RS swasta di Banyumas, saat pelajar tersebut menjalani rawat inap karena mengeluhkan sakit perut, Selasa (23/1) pukul 06.00 WIB.

Siswi berinisial NM (16) itu diduga memotong sendiri tali pusar serta menusuk dada bayinya dengan gunting. Dia juga diduga sempat membekap mulut bayi seusai lahir.

Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun mengatakan, siswi tersebut dibawa ke RS oleh orangtuanya karena sakit perut. Janggalnya, pelaku menolak saat perutnya hendak diperiksa dokter. Dia beralasan kesakitan bila perutnya disentuh.

"Jadi baik orangtua maupun dokter tak ada yang tahu bahwa siswi tersebut sedang mengandung," kata Bambang saat jumpa pers di Mapolres Banyumas.

Kemudian pukul 06.00 WIB, siswi tersebut meminta ayahnya meminjam gunting kepada perawat. Saat itu, dia di toilet dan beralasan membutuhkan gunting buat menggunting pampers. Tak kunjung keluar dari kamar mandi, orangtua dan perawat curiga terjadi sesuatu.

"Di kamar mandi ternyata sudah melakukan persalinan sendiri. Gunting itu untuk membunuh bayinya. Kurang lebih ada 11 tusukan. Bayi lalu disembunyikan di balik ember," kata Bambang.

Saat ini Polres Banyumas tengah melakukan proses pendalaman kasus tersebut. Motif pelaku diduga menyembunyikan kehamilan hasil hubungan seksual di luar nikah dengan M alias G (16) yang tak lagi bersekolah. Bayi yang dilahirkannya itu berjenis kelamin laki-laki.

"Pacarnya tahu. Tapi kedua-duanya sama-sama menyembunyikan. Saat ini siswi tersebut belum bisa dimintai keterangan karena masih dirawat. Sedang pacar siswi sudah kami amankan," ujarnya.

Pasal yang kemudian disangkakan yakni tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (3) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP