LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sepasang Elang Brontok Dilepasliarkan di Gunung Ungaran Jateng

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Tengah (Jateng) melepasliarkan sepasang elang brontok (Nisaetus cirrhatus) bernama Dian dan Agus di Gunung Ungaran. Kedua satwa itu dikembalikan ke alam bebas setelah menjalani rehabilitasi selama 5 bulan.

2021-09-03 16:54:22
Satwa Indonesia
Advertisement

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Tengah (Jateng) melepasliarkan sepasang elang brontok (Nisaetus cirrhatus) bernama Dian dan Agus di Gunung Ungaran. Kedua satwa itu dikembalikan ke alam bebas setelah menjalani rehabilitasi selama 5 bulan.

"Kita memilih pelepasliaran ke Gunung Ungaran karena tempatnya cocok dengan ketersediaan sumber pakan yang cukup bagi elang brontok. Sepasang elang itu sengaja dinamai agar gampang dipantau di kawasan gunung. Sayap pada elang brontok itu sudah dipasangi tanda khusus," kata Kepala BBKSDA) Jawa Tengah, Darmanto di Semarang, Jumat (3/9).

Dia memaparkan, kedua elang brontok dilepas di hutan Curug Lawe, Limbangan, Kabupaten Kendal, yang masih berada kawasan Gunung Ungaran. Topografi yang berbukit-bukit, terjal, dan dipisahkan dengan tebing jurang dinilai baik bagi habitat burung pemangsa.

Advertisement

"Jadi di tempat itu masih bisa ditemui sejumlah satwa berukuran kecil seperti bajing, tupai, tikus dan sejenisnya yang cocok untuk makanan elang brontok. Kita juga tetap menjaga kelestarian satwa agar dapat berkembang biak dan terhindar dari ancaman," ungkapnya.

Dian dan Agus sebelumnya menjalani rehabilitasi di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) Loji Balai Taman Gunung Salak, Jawa Barat. Sebelumnya, satwa itu diserahkan masyarakat.

"Kita juga mengajak kepada para akademisi dan seluruh warga untuk mendukung pemantauan eksistensi satwa itu pascapelepasliaran. Ini sekaligus untuk menjaga sumber pakannya, sebab elang tersebut merupakan satwa langka yang dilindungi pemerintah Indonesia dengan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/2018," jelasnya.

Advertisement

Sementara itu, Kasubdit IV Tipider Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Robert Sihombing mengatakan, elang merupakan spesies predator yang memegang peranan penting dalam menjaga kelestarian alam. "Jangan karena hanya sekadar hobi, lalu memelihara elang. Justru tindakan itu menjadi pelanggaran karena sudah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990," tegasnya.

Baca juga:
Dinas Perikanan Sumsel Kecewa Ikan Belida Ditetapkan KKP Sebagai Ikan Dilindungi
Semarang Zoo Kesulitan Keuangan, Pengelola Buka Donasi untuk Beli Pakan 250 Satwa
Ternak Mati Digigit Binatang Buas, Ini Cerita Warga Tulungagung Temukan Kucing Langka
BBKSDA Riau Kirim Tim ke Lokasi Serangan Harimau Sumatera di Siak
Remaja di Siak Diterkam Harimau, Tubuh Diseret ke Hutan
Harimau Sumatera di Riau Dikuliti, Pria 58 Tahun Ditangkap

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.