Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Harimau Sumatera di Riau Dikuliti, Pria 58 Tahun Ditangkap

Harimau Sumatera di Riau Dikuliti, Pria 58 Tahun Ditangkap Tersangka penjual kulit harimau ditangkap. ©istimewa

Merdeka.com - Seorang pria inisial BAT ditangkap tim gabungan Polda Riau dan BBKSDA Riau. Pria berusia 58 tahun itu diduga terlibat perdagangan kulit harimau sumatera (panthera tigris sumatrae).

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menjelaskan, pelaku ditangkap pada Minggu (29/8) malam, sekitar pukul 22.00 Wib di Jembatan Aro Jl Sudirman Muara Lembu, Kabupaten Kuantan Singingi.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang akan adanya transaksi jual beli kulit harimau sumatera di Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, ke Call Center BBKSDA Riau," kata Sunarto, kepada merdeka.com Senin (30/8).

Lalu BBKSDA Riau menghubungi kepolisian untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau dipimpin Kompol Darmawan bersama petugas BKSDA kemudian melakukan penyelidikan.

Petugas mengintai 2 unit sepeda motor, salah satu pengendaranya membawa karung di Jembatan Sungai Aro Jalan Sudirman Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing. Petugas lalu mencegat dan berhasil menangkap pelaku BAT.

"Pelaku BAT berhasil ditangkap, sedangkan seorang pelaku lainnya melarikan diri dengan cara terjun dari atas jembatan dan masuk ke dalam kerimbunan semak dalam keadaan gelap," kata Sunarto.

Sunarto menjelaskan, selain menangkap pelaku, tim gabungan Polda Riau dan BKSDA juga berhasil mengamankan barang bukti 1 karung yang di dalamnya berisikan kulit harimau sumatera.

"Selain karung berisikan kulit harimau, juga diamankan barang bukti 2 sepeda motor, 1 ember berwarna abu-abu, 8 botol spritus dalam keadaan kosong dan sebuah parang," ucap Sunarto.

Tersangka dijerat dengan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit, atau bagian tubuh lain satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d, sesuai dengan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam regulasi itu, berisi bahwa setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

"Pelaku diancam hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," pungkas Sunarto.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cerita Rita Kebingungan Cari Suami, Naik Motor Bareng dari Karawang Terpisah di Bakauheni Mau Mudik ke Ketapang
Cerita Rita Kebingungan Cari Suami, Naik Motor Bareng dari Karawang Terpisah di Bakauheni Mau Mudik ke Ketapang

Petugas gabungan di Lampung kemudian membantu menenangkan pemudik asal Karawang, Jawa Barat tersebut.

Baca Selengkapnya
Arus Balik Lebaran Malam Ini, Pemudik ke Jakarta Menyemut di Pantura hingga Arteri Karawang
Arus Balik Lebaran Malam Ini, Pemudik ke Jakarta Menyemut di Pantura hingga Arteri Karawang

Rata-rata titik kemacetan terjadi di titik menjelang dan setelah SPBU.

Baca Selengkapnya
Keluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal
Keluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal

Keluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Perjuangan Petugas KPPS di Kebon Kacang, Tewas Kecelakaan saat Antar Surat Suara ke GOR Tanah Abang
Perjuangan Petugas KPPS di Kebon Kacang, Tewas Kecelakaan saat Antar Surat Suara ke GOR Tanah Abang

Korban meninggal setelah sepeda motor bermuatan logistik yang dikendarai menabrak trotoar.

Baca Selengkapnya
Kesal Motor Sering Digadaikan Diam-Diam, Ayah di Palembang Penjarakan Anak Kandung
Kesal Motor Sering Digadaikan Diam-Diam, Ayah di Palembang Penjarakan Anak Kandung

Kesabaran BH (69) habis karena putranya RN (26) kerap menggadaikan sepeda motor diam-diam. Dia melapor ke polisi dan anak kandungnya itu pun ditangkap.

Baca Selengkapnya
Maling Bersenjata Api Sabet Perut Warga Tangsel dengan Celurit Setelah Dipergoki Curi Motor
Maling Bersenjata Api Sabet Perut Warga Tangsel dengan Celurit Setelah Dipergoki Curi Motor

Yana Suryana, menderita luka serius di perut akibat sabetan senjata tajam pencuri sepeda motor di Jalan Roda Hias, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya
Mudik Lebaran 2024, Pemudik di Lampung Antre 3 Jam untuk Masuk Kapal ke Merak
Mudik Lebaran 2024, Pemudik di Lampung Antre 3 Jam untuk Masuk Kapal ke Merak

Ratusan kendaraan roda empat milik pemudik tersebut memadati Pelabuhan Bakauheni untuk menunggu antrean masuk naik ke geladak kapal.

Baca Selengkapnya
Puncak Arus Balik Mudik di Pelabuhan Merak Malam Ini, Volume Kendaraan Terus Meningkat
Puncak Arus Balik Mudik di Pelabuhan Merak Malam Ini, Volume Kendaraan Terus Meningkat

Dari hasil rekapitulasi jumlah kendaraan pada arus mudik dari Merak ke Bakauheni yang didata Polda Banten sebanyak 259.216 kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya
FOTO: H-3 Lebaran 2024, Jutaan Pemudik Sepeda Motor Mulai Padati Jalur Pantura
FOTO: H-3 Lebaran 2024, Jutaan Pemudik Sepeda Motor Mulai Padati Jalur Pantura

Jutaan pemudik kendaraan roda dua mulai melintasi jalur Pantura di H-3 Lebaran.

Baca Selengkapnya