Sepanjang 2018, Polres Pasaman amankan 63 kilogram ganja
Kasatnarkoba Polres Pasaman, Iptu Roni menerangkan, barang bukti dan tersangka ini merupakan hasil dari operasi Antik Singgalang tahun 2018.
Sebanyak 63 kilogram ganja siap edar dimusnahkan Kepolisian Resort (Polres) Pasaman, Provinsi Sumatera Barat. Pemusnahan itu dilakukan di halaman Mapolres setempat, Selasa (7/3).
Ganja seberat 63 kilo itu merupakan barang bukti dari beberapa kasus peredaran narkoba jenis ganja yang berhasil digagalkan sejak awal Januari 2018.
Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin mengatakan, sedikitnya terdapat lima orang tersangka atas kepemilikan 63 kilogram ganja tersebut.
"Ada lima tersangka. Kelima ini dalam tiga berkas perkara. Berkas pertama Musrahmat dan Zainuddin dengan barang bukti ganja seberat 25 paket besar daun ganja kering. Kemudian dari tersangka Irfan dan Roby sebanyak 22 paket, dan tersangka lainnya Roki Adrian, sebanyak 19 paket," katanya di kantornya, Rabu (7/3).
Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Pasaman, Iptu Roni menerangkan, barang bukti dan tersangka ini merupakan hasil dari operasi Antik Singgalang tahun 2018.
"Ada beberapa nama-nama yang sudah kami kantongi identitasnya atas perkembangan kasus ini. Nama-nama tersebut pun sudah kami masukan dalam DPO. Pada intinya kami bakal semaksimal mungkin menumpas peredaran gelap narkoba di ranah Pasaman ini. Mengingat daerah kita ini merupakan perlintasan bagi kurir maupun bagi pengedar narkoba jenis ganja lintas provinsi," tandas Roni.
Baca juga:
Polisi gagalkan penyelundupan ganja ke Lapas Kerobokan
2 PNS di Pidie ditangkap polisi karena kirim 15 kg ganja lewat paket pos
Terlibat pesta ganja, seorang PNS di Aceh ditangkap polisi
47 Kg ganja di Pasaman ternyata untuk diedarkan di Bukittinggi
47 Kilogram ganja siap edar disita polisi di Pasaman