LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sepanjang 2018-2021, Polri Ungkap 14 Kasus Pinjaman Online Ilegal & Ini Modusnya

Terkait proses penagihannya, dipastikan tidak sesuai dengan tata cara penagihan sesuai dengan ketentuan peraturan OJK nomor 77/pojk.01/2016 tentang penyelenggara jasa pelayanan pinjam meminjam berbasis teknologi.

2021-08-20 14:41:40
Pinjaman Online
Advertisement

Mabes Polri mencatat setidaknya 14 kasus pinjaman online diungkap sepanjang tahun 2018-2021. Para pelaku menggunakan berbagai modus agar targetnya teperdaya.

"Modusnya memberikan penawaran terhadap calon nasabah dengan persyaratan yang mudah tanpa harus bertemu ataupun bertatap muka. Memiliki syarat kepada para nasabah untuk mengikuti kebijakan dan ketentuan dalam aplikasi pinjaman online," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat (20/8).

Setelah ada kesepakatan soal pinjaman yang diajukan, nantinya data kontak yang ada di ponsel nasabah dapat dibuka oleh pemberi pinjaman
Terkait proses penagihannya, dipastikan tidak sesuai dengan tata cara penagihan sesuai dengan ketentuan peraturan OJK nomor 77/pojk.01/2016 tentang penyelenggara jasa pelayanan pinjam meminjam berbasis teknologi.

Advertisement

Apalagi terjadi keterlambatan pembayaran, pemberi pinjaman bisa melakukan penagihan pada nama-nama yang terdapat pada kontak handphone milik nasabah.

"Kontak dan kantor aplikasi kantor penyelenggara peminjaman aplikasi online yang tidak jelas, peminjam sudah membayar pinjamannya, namun pinjamannya tidak dihapus dengan alasan tidak masuk dalam sistem," ujarnya.

"Data KTP dipakai oleh penyelenggara aplikasi pinjam online untuk mengajukan pinjaman di aplikasi lain," tambahnya.

Advertisement

Kapolri berharap kerja sama pihak terkait untuk memberantas pinjaman online ilegal.

"Kerjasama dalam rangka melindungi masyarakat dari pinjaman online ilegal dan memperkuat upaya pemberantasan pinjaman online ilegal, dan sinergitas perlindungan masyarakat dari penawaran pinjaman online ilegal dan upaya pemberantasan pinjaman online ilegal," ungkapnya.

Baca juga:
Ini Langkah Penindakan 5 Kementerian/Lembaga Berantas Pinjol Ilegal
Dampak Covid-19, Kapolri Sebut Tingkatkan Animo Masyarakat Gunakan Pinjol Tinggi
Kominfo Putus Akses 3.856 Konten Fintech Langgar Aturan Sejak 2018
Penyebab Kasus Pinjol Ilegal Tinggi, Pelaku Sulit Ditangkap Hingga Berkedok Koperasi
Pinjaman Online Ilegal Hambat Pemulihan Ekonomi Nasional

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.