Sepanjang 2017, Menkum HAM sebut 200 sipir dipecat karena terlibat narkoba & pungli
Menurut dia, sanksi tegas kepada sipir terlibat narkoba dilakukan untuk menghindari peredaran barang terlarang itu masuk ke dalam Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna Laoly menyebut ada 200 sipir dipecat dengan tidak hormat sepanjang tahun 2017 karena terlibat aksi pungutan liar dan narkoba. Oleh sebab itu, sipir yang baru dilantik harus menghindari dua hal tersebut karena sanksi tegas diberlakukan.
"Tahun lalu (2017) ada 200 sipir yang kita pecat, karena narkoba dan pungli," ungkap Yasonna di Palembang, Rabu (18/4).
Menurut dia, sanksi tegas kepada sipir terlibat narkoba dilakukan untuk menghindari peredaran barang terlarang itu masuk ke dalam Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan. Sebab, jika sipir mengonsumsi narkoba, tidak menutup kemungkinan juga akan menjadi pemasok untuk memenuhi permintaan warga binaan.
"Kita tindak tegas siapapun yang terlibat, begitu juga dengan pungli, kita harus berantas," ujarnya.
Oleh karena itu, bagi pegawai dan sipir baru yang masuk dalam contoh pegawai negeri sipil (CPNS) dalam penerimaan tahun lalu harus mendalami diri agar tidak terlibat dalam dua bentuk kejahatan itu.
Menurutnya, tindakan tegas ini diambil agar kedepannya Kemenkum HAM lebih baik lagi. Selain itu, salah satu upaya untuk memperbaiki kualitas, yaitu CPNS yang diterima hanyalah mereka yang cerdas.
"CPNS yang diterima tentunya cerdas dan pintar. Tinggal nantinya kami akan mengisi integritas untuk memperbaiki diri para CPNS," ujarnya.
Baca juga:
3 Napi Lapas Tembilahan ditangkap karena simpan sabu di bantal guling
Sipir pemasok narkoba ke Rutan Berau diciduk, uang Rp 180 juta disita
BNN gagalkan penyelundupan 28 kg sabu dan 25.000 ekstasi jaringan napi
Polisi endus tahanan lapas kendalikan narkoba jaringan internasional
Peredaran narkoba di lapas masih marak akibat mental petugas lemah