Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 Napi Lapas Tembilahan ditangkap karena simpan sabu di bantal guling

3 Napi Lapas Tembilahan ditangkap karena simpan sabu di bantal guling Ilustrasi penjara. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Tiga orang narapidana Lembaga Permasyarakatan Klas II A Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, diamankan petugas sipir karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di bantal guling. Hal itu terbongkar setelah sipir melakukan razia rutin di lapas tersebut.

"Para napi itu juga terjerat kasus narkoba dan sedang menjalani masa hukuman masing-masing. Tapi masih juga terlibat dalam peredaran narkotika," ujar Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony kepada merdeka.com, Selasa (17/4).

Petugas sipir kemudian menyerahkan ketiga napi itu ke Polres Indragiri Hilir, untuk menjalani pemeriksaan. Ketiga napi itu yakni; NSA (26), DS (35) dan Sur (23). Polisi masih mengembangkan kasus ketiganya, untuk mengetahui jaringan peredaran narkotika yang dilakukan mereka.

Terbongkarnya upaya peredaran sabu di dalam lapas itu berawal dari razia rutin yang dilakukan pihak Lapas. Petugas sipir mengantisipasi adanya narkotika yang dilakoni napi pada Senin (16/4).

Dalam razia yang dipimpin Kepala Lapas Tembilahan, Sudiswan, petugas sipir memeriksa secara detail, setiap ruangan. Di kamar nomor 7 Blok Mahoni, yang dihuni oleh NSA dan DS, ditemukan 16 paket sabu.

"Sabu itu disimpan pelaku di dalam bantal guling. Kedua napi itu mengakui bahwa paket sabu tersebut milik mereka. Penemuan itu kemudian diteruskan pihak Lapas ke petugas kepolisian," kata Christian.

Selanjutnya Kasat Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir, AKP Bachtiar, datang bersama anggotanya ke Lapas dan langsung menginterogasi NSA dan DS. Kedua napi ini mengakui bahwa narkotika tersebut didapat dari Sur, napi lainnya, yang menghuni kamar 1 Blok Mahoni.

"Kemudian petugas mencari Sur di kamarnya lalu diamankan. Dia mengakui narkoba itu berasal darinya," ucap Christian.

Saat ini, ketiga narapidana yang kembali ditetapkan sebagai tersangka itu, sudah diamankan di Polres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Kita masih selidiki jaringan narkoba mereka bertiga, dari mana asal sabu itu dan kepada siapa saja dijual. Diduga sabu itu diedarkan untuk para napi yang kecanduan narkoba," kata Christian.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP