LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sepanjang 2016 imigrasi amankan 146 WNA di Sumatera Utara

Dari 146 orang yang diamankan, 78 di antaranya warga negara (WN) Bangladesh, 44 warga negara China, 12 warga Malaysia, 2 warga negara Filipina dan sisanya dari negara lain. Mereka diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian.

2016-12-30 20:34:00
razia WNA
Advertisement

Sebanyak 146 warga negara asing (WNA) diamankan petugas imigrasi Sumatera Utara (Sumut) sepanjang 2016. Mereka diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian. Dari 146 orang yang diamankan, 78 di antaranya warga negara (WN) Bangladesh, 44 warga negara China, 12 warga Malaysia, 2 warga negara Filipina dan sisanya dari negara lain.

Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Josua Ginting menuturkan, berdasarkan data dari Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, 146 orang WNA itu diamankan di 6 kantor Imigrasi yang ada di Sumut. Rinciannya, 111 orang diamankan di Kantor Imigrasi Klas I Khusus Medan, 15 orang di Kantor Imigrasi Klas I Polonia Medan, 8 orang diamankan Kantor Imigrasi Klas II Belawan, 4 Orang diamankan Kantor Imigrasi Klas II Pematang Siantar, 4 orang diamankan di Kantor Imigrasi Klas II Sibolga, dan 4 orang diamankan di Kantor Imigrasi Klas II Tanjung Balai.

Josua juga memaparkan penegakan hukum keimigrasian pada tahun ini. Kantor Imigrasi Klas I Khusus Medan memproses 22 kasus dengan pelaku yang terdiri dari 19 WN China, 2 WN Bangladesh dan 1 WN Pakistan.

Advertisement

Kantor Imigrasi Klas I Polonia Medan memproses 2 kasus, dengan pelaku 1 WN Pakistan dan 1 WN Jepang. Kemudian, Kantor Imigrasi Klas II Belawan memproses 2 kasus dengan perincian pelaku 1 WN Pakistan dan 1 WN Malaysia. Kantor Imigrasi Klas II Tanjung Balai memproses 1 kasus uang melibatkan WN Indonesia dengan nama Suprapto alias Anto yang melanggar UU No 6 Tahun 2009.

"Kami akan terus melakukan pemantauan orang asing. Pemantauan ini dilakukan tim pengawas orang asing (Tim Pora) Imigrasi Kemenkum HAM Sumut," jelasnya kepada wartawan di Medan, Jumat (30/12).

Dalam pengawasan orang asing ini, pihak Kemenkum HAM Sumut tidak bertindak sendiri. Mereka juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat.

Advertisement

Baca juga:
Pakai visa kunjungan ke penambangan, enam WN China dicokok imigrasi
Imigrasi Karawang deportasi 14 WNA karena menyalahi izin tinggal
18 Pekerja China ilegal diamankan dari proyek PLTU di Langkat
Imigrasi Depok ciduk kakek-kakek asal Australia tak punya identitas
Bayar Rp 1 juta, WN Korea bisa peroleh KTP dan SIM Tangerang
Setahun bekerja di Klaten, WN Korea Selatan pakai dokumen palsu

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.